Polda NTB Periksa Dosen yang Diduga Cabuli 22 Mahasiswa di Lombok

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB memeriksa oknum dosen inilah LR yang diduga mencabuli 22 mahasiswa pada sejumlah kampus di Kota Mataram, Selasa (7/1/2015). Terduga pelaku diperiksa sejak pukul 14.00 - 15.30 WITA.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati membenarkan pemeriksaan oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama jenis tersebut.
"Iya, benar (diperiksa)," kata Pujewati dikonfirmasi di Mapolda NTB, Selasa (7/1/2025) sore.
1. Masih proses penyelidikan

Pujewati menjelaskan penanganan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen inilah LR masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Masih proses penyelidikan ya," tandas Pujewati singkat.
Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari korban sodomi atau pelecehan seksual sesama jenis dari oknum dosen tersebut pada Kamis (26/12/2024). Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari salah satu korban yang mengalami pelecehan seksual pada September 2024.
2. Korban yang teridentifikasi bertambah jadi 22 orang

Korban oknum dosen inisial LR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli alumni dan mahasiswa kembali bertambah. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi yang mendampingi korban menyebutkan jumlah korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 22 orang.
Jumlah korban kemungkinan akan bertambah karena terduga pelaku ternyata mengajar di tiga kampus di Kota Mataram. Sebanyak 22 korban yang sudah teridentifikasi baru berasal dari dua kampus di Kota Mataram.
3. Terduga pelaku diberhentikan mengajar di tiga kampus

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menambahkan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan sebagai dosen oleh tiga kampus tempatnya mengajar. Ketiga kampus tersebut semuanya berada di Kota Mataram.
Terduga pelaku akan dijerat pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Modus yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya kepada korban.
Terduga pelaku memakai modus manipulasi psikologis seperti yang dilakukan pria difabel tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Namun, dalam kasus ini, oknum dosen tersebut menggunakan dalil-dalil bisa memberikan ilmu kepada korban dengan syarat membersihkan kemaluan.