Kupang, IDN Times - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Pulau Flores selama 14 hari pada 15 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukannya lewat Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT pada Sabtu malam (15/8/2026).
Sebelumnya gempa melanda wilayah Pulau Flores pada kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Sementara kekuatan gempa yaitu magnitudo 7,7 pada pukul 05.58 hari itu.
