Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puluhan Ponpes di NTB Terjerat Kasus Asusila, Ada Pelaku yang Kabur ke Arab

Kota Mataram
3 min read
Puluhan Ponpes di NTB Terjerat Kasus Asusila, Ada Pelaku yang Kabur ke Arab
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi (kanan). (IDN Times/Linggauni)
  • LPA Kota Mataram mencatat 23 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren NTB sejak 2023, tanpa memasukkan kasus kekerasan fisik.

  • Sebanyak 10 tuan guru telah divonis 6 hingga 19 tahun penjara, sementara dua lainnya ditahan sehingga total pelaku yang ditangani mencapai 12 orang.

  • Dua perkara masih disidangkan di Lombok Tengah dan Lombok Timur, tiga lainnya disidik polisi; seorang pimpinan ponpes tersangka dari Lombok Tengah kabur ke Makkah sejak 2025.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Dunia pendidikan keagamaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah diguncang oleh rentetan temuan kasus yang mencoreng nama baik lembaga pondok pesantren (ponpes). Lembaga pengawas perlindungan anak mencatat adanya puluhan laporan serius mengenai kejahatan kesusilaan yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan Islam dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.

Alih-alih menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu agama, sejumlah lembaga pendidikan justru tercatat menjadi lokus terjadinya tindakan pelanggaran berat terhadap anak didik. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, mengingat para korban merupakan santri yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan sekolah.

"Sejak 2023 hingga hari ini, ada sebanyak 23 kasus (kekerasan seksual di ponpes). Ini hanya di ponpes dan kasus kekerasan seksual, tidak masuk kekerasan fisik," ujar Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Perkembangan kasus

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi (kanan). (IDN Times/Linggauni)
    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi (kanan). (IDN Times/Linggauni)

    Kasus kekerasan seksual yang mencoreng dunia pesantren di NTB kini sebagian besar telah mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan. Sejumlah oknum pemuka agama yang terbukti bersalah sudah harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.

    Hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat beratnya pelanggaran yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan. Masa penahanan paling ringan yang diputuskan majelis hakim adalah enam tahun, sementara vonis terberat mencapai belasan tahun penjara.

    "Sebanyak 10 tuan guru sudah divonis bersalah. Vonis paling ringan itu 6 tahun, paling tinggi 19 tahun. Yang ditahan ada dua. Jadi, totalnya sudah sebanyak 12," sebut Joko Jumadi.

  2. 2. Perkara yang masih bergulir

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    Meskipun belasan pelaku telah dijatuhi hukuman, rangkaian proses peradilan untuk kasus serupa masih terus berjalan secara intensif di berbagai wilayah. Aparat penegak hukum di daerah saat ini tengah memproses sisa perkara yang melibatkan beberapa institusi pendidikan Islam berbeda.

    Dua dari sisa kasus tersebut sedang memasuki tahap persidangan resmi di pengadilan negeri wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sementara itu, tiga laporan lainnya masih berada dalam tahap penyidikan mendalam oleh jajaran kepolisian setempat.

    "Sedang berproses di pengadilan ada dua," ujar Joko saat membeberkan data penanganan kasus terkini.

  3. 3. Hambatan pengungkapan kasus

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Upaya penegakan hukum dalam skandal asusila ini sempat menemui kendala serius akibat ulah pelaku yang berupaya menghindari tanggung jawab. Salah satu pimpinan pondok pesantren yang berstatus sebagai tersangka utama dilaporkan berhasil kabur ke luar negeri demi menghindari penangkapan.

    Pelaku yang berasal dari wilayah Lombok Tengah tersebut diketahui melarikan diri ke tanah suci Makkah sejak tahun lalu. Di sisi lain, pihak lembaga perlindungan anak menegaskan bahwa seluruh pengusutan kasus ini murni dimulai dari keberanian korban yang melapor secara mandiri.

    "Ada kasus yang di Lombok Tengah, (terduga pelaku) ini merupakan pimpinan ponpes. Ini yang kabur ke Makkah sejak 2025," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More