Kota Bima, IDN Times - Setelah kantor Pemkot Bima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali geledah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu pagi (30/8/2023). Dua OPD itu yakni kantor Dinas Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Langkah hukum dilakukan tersebut untuk memperluas target operasi soal dugaan korupsi mega proyek dari tahun 2019-2022. Saat penggeledahan dilakukan, sejumlah pegawai BPBD Kota Bima tengah sibuk melakukan perbaikan mesin sekoci.