Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sering Dimarahi, Suami di Lombok Timur Tega Bunuh Istri

Sering Dimarahi, Suami di Lombok Timur Tega Bunuh Istri
Tersangka MN saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) menciduk MN (30) pelaku pembunuhan LS (29) yang merupakan istrinya sendiri. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, di tempat persembunyiannya di rumah ibu tirinya di Desa Semaya Kecamatan Sikur Lotim, pukul 23.58 Kamis (21/6/24). 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia mengaku membunuh istrinya karena sakit hati sering dimarahi.

1. Motif karena kecewa

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Dharma Yulia Putra mengatakan, motif pelaku membunuh istrinya karena sakit hati. Pelaku jengkel karena sering dimarahi dan dihina dengan kata-kata tidak pantas oleh korban. Kemarahan korban dipicu karena utang pelaku yang dibebankan kepada korban untuk dilunasi.

"Pelaku memiliki hutang dan meminta korban untuk melunasi, tetapi korban tidak mau dan memarahi korban," terang Dharma.

Utang pelaku disebabkan karena gagal memberangkatkan CPMI ke Malaysia. Sementara CPMI terus mendesak meminta biaya pemberangkatan yang dikeluarkan segera dikembalikan.

"Pelaku ini bekerja di Disnakertrans Lotim sebagai tenaga honorer, dan nyambi sebagai perekrut CPMI, utangnya karena gagal memberangkatkan CPMI ke Malayasia," ungkapnya.

2. Terancam hukuman mati atau seumur hidup

Tersangka saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Tersangka saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Dharma mengatakan pelaku NM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah mengakui mengakhiri nyawa istrinya menggunakan parang. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyelidikan. 

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 40 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 Jo 40 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

3. Korban dibunuh dengan cara ditebas

Jenazah korban saat dibawa polisi keluar dari TKP (IDN Times/Ruhaili)
Jenazah korban saat dibawa polisi keluar dari TKP (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka MN, korban LS di bunuh bukan dengan digorok seperti isu yang beredar di publik, tetapi korban dibunuh dengan cara ditebas di bagian kepala.

Saat itu, sejak pagi pelaku dengan korban cekcok, hingga korban mengeluarkan kata-kata yang tak pantas tentang kedua orangtua pelaku. Kata-kata tersebut yang membuat pelaku gelap mata dan menebas korban hingga meninggal dunia.

"Saya tebas bagian kepala menggunakan parang dari arah depan, saat itu sekitar 02.30 WITA, anak saya lagi tidur," aku LS. 

Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri membawa anaknya dengan mengunci pintu rumah.

"Setelah meninggal dunia baru saya tinggalkan, dan mengunci pintu rumah dari luar," pungkasnya. 

Share Article
Curated For You

Jemaah Haji NTB Dipulangkan dari Arab Saudi, Boleh Dijemput Keluarga

21 Jun 2024, 18:52 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More