Kupang, IDN Times -Polres Sikka mengungkap kasus pembunuhan anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berawal dari pemaksaan hubungan seksual. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku juga masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menyebutkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka. Saat ini, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
