Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Seorang Pria di Mataram Membakar Rumah Tetangganya karena Dendam

Seorang Pria di Mataram Membakar Rumah Tetangganya karena Dendam
Pelaku kasus pembakaran juga penganiayaan inisial SJ (42) asal Karang Jangkong dalam konferensi pers, Kamis (22/09/2022).
Share Article

Mataram, IDN Times - Pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong Kota Mataram, Rabu (14/9), didasari dendam mendalam dari kecil oleh pelaku bernama Sahrun Jundi (42).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sandubaya bersama perangkat desa memeriksa tempat kejadian pembakaran setelah adanya laporan oleh korban Abdullah (52) dan langsung mengamankan tersangka yang sebelumnya diamankan oleh warga.

1. Dendam sejak kecil

Pexels.com/Prince Photos
Pexels.com/Prince Photos

Adapun kronologi kejadian, pembakaran tersebut menggunakan daun kurma kering yang telah disiapkan pelaku dua pekan lalu.

"Motif pembakaran dikarenakan akses jalan keluar masuk rumah pelaku kecil, sehingga timbulnya rasa dendam sedari pelaku kecil," kata Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah seperti dilansir dari Antara pada Jumat (23/9/2022).

2. Rugi Rp26 juta

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Anak korban yang berada di tempat kejadian saat itu langsung melapor kepada korban, yang kemudian korban mendatangi pelaku dan terjadi pertengkaran.

Akibat terjadinya pertengkaran korban mengalami luka di bagian kepala dan kerugian yang didapat karena pembakaran rumah tersebut sekitar Rp26 juta.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku kasus pembakaran dan penganiayaan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin

Latest News NTB

See More

Libur Idul Adha dan Waisak, 35 Ribu Penumpang Padati Bandara Lombok

03 Jun 2026, 21:10 WIBNews