Seorang Pria di Mataram Membakar Rumah Tetangganya karena Dendam

Mataram, IDN Times - Pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong Kota Mataram, Rabu (14/9), didasari dendam mendalam dari kecil oleh pelaku bernama Sahrun Jundi (42).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sandubaya bersama perangkat desa memeriksa tempat kejadian pembakaran setelah adanya laporan oleh korban Abdullah (52) dan langsung mengamankan tersangka yang sebelumnya diamankan oleh warga.
1. Dendam sejak kecil

Adapun kronologi kejadian, pembakaran tersebut menggunakan daun kurma kering yang telah disiapkan pelaku dua pekan lalu.
"Motif pembakaran dikarenakan akses jalan keluar masuk rumah pelaku kecil, sehingga timbulnya rasa dendam sedari pelaku kecil," kata Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah seperti dilansir dari Antara pada Jumat (23/9/2022).
2. Rugi Rp26 juta

Anak korban yang berada di tempat kejadian saat itu langsung melapor kepada korban, yang kemudian korban mendatangi pelaku dan terjadi pertengkaran.
Akibat terjadinya pertengkaran korban mengalami luka di bagian kepala dan kerugian yang didapat karena pembakaran rumah tersebut sekitar Rp26 juta.
3. Terancam 7 tahun penjara

Pelaku kasus pembakaran dan penganiayaan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.


















