Seorang Perempuan di Kupang Ditikam Pacar, Meregang Nyawa di Pelukan Anak

- Seorang perempuan bernama Agustina tewas ditikam pacarnya, Janur, di Kelurahan Alak, Kupang, setelah keduanya terlibat pertengkaran akibat rasa cemburu.
- Korban ditemukan meninggal dengan luka tusuk di perut dan wajah, dalam pelukan anaknya sebelum dievakuasi ke RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk autopsi.
- Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kupang, IDN Times - JM alias Janur (43) menikam pacarnya sendiri, AT alias Agustina (38) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/4/2026) dini hari di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Janur mengaku tersulut cemburu karena pekerjaan pacarnya yang menemani tamu di kafe dan bar. Korban juga ditemukan meninggal di belakang bar yang berada di RT 07/RW 03 tersebut dengan luka tusuk di perut dan wajah. Pada saat terakhirnya itu, ia berada dalam pelukan anaknya.
1. Bertengkar dengan pacarnya

Sebelumnya AT berada di Cafe Ganesa pada Senin (20/4/2026) malam dan menemani seorang tamu. Kemudian masuklah Janur ke lokasi namun keluar beberapa saat kemudian dan bertemu saksi Nur Hikmah (37).
Nur sempat bertanya mengenai benda di pinggang pelaku yang disebut Janur adalah obeng bukan pisau. Ia lalu mengikuti pacarnya AT yang keluar sekitar pukul 01.45 WITA ke kafe untuk membeli rokok. Keduanya pun terlibat pertengkaran.
2. Tewas dalam pelukan anak

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Situmorang menyebut pertengkaran itu makin panas ketika korban memukul pelaku.
"Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul terduga pelaku,” ujarnya.
Tak lama kemudian Janur masuk ke dalam kamar, mengambil sebilah pisau, lalu menyerang korban berulang kali sehingga perempuan itu mengalami luka robek di bagian perut dan wajah. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Nur menyebut korban ditemukan ada dalam pelukan anaknya dalam kondisi kritis sebelum mengembuskan napas terakhir. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk proses autopsi.
3. Terancam pidana 15 tahun

Janur menyerahkan diri ke Polresta Kupang Kota pasca kejadian tersebut. Ia membawa serta sebilah pisau dan mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Jumpatua menyebut olah TKP dan pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan. Sementara Janur dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi,” jelas Jumpatua.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan.


![[QUIZ] Pernah Merasakan Sesuatu yang Gak Bisa Dijelaskan? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20251030/pexels-belacheers-1892512_27c4933c-3ef5-4512-8254-3348665415d1.jpg)















