Komisi III DPR RI Desak Kasus Dugaan Jaksa Peras Camat di Dompu Diusut

- Komisi III DPR RI mendesak Kejati NTB mengusut tuntas dugaan pemerasan tiga jaksa terhadap Camat Pajo Dompu, menekankan pentingnya transparansi dan perbaikan pengawasan internal kejaksaan.
- Kejati NTB telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap inspeksi setelah klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa yang kini bertugas di luar NTB, terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta.
- Asisten Pengawasan Kejati NTB menyebut jika terbukti ada pemerasan, sanksi bagi ketiga jaksa bisa mencapai pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung hasil inspeksi kasus yang sedang berjalan.
Mataram, IDN Times - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh tiga jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu. Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan kasus ini menjadi atensi terkait dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan.
"Ada masalah tersendiri terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu. Kami minta diusut secara transparan, kepercayaan publik harus dijaga dan pengawasan internal juga harus diperbaiki," kata Aboe Bakar Alhabsyi usai kunjungan rombongan Komisi III DPR RI di Kantor Kejati NTB, Rabu petang (23/4/2026).
1. Kasus yang menjadi perhatian

Dalam kunjungan tersebut dihadiri Kajati NTB Wahyudi, Kapolda NTB Irjen Edy Murboyo dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen Marjuki. Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa di Kabupaten Dompu, salah satu yang menjadi perhatian selain masalah narkoba.
"Pandangan kita, setiap hal indisipliner internal maupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja semua. Di sini perlu ada keselarasan, sinergi satu sama lain, konfirmasi, dan saling memberikan jalan terbaik. Tadi contohnya di Dompu dan beberapa masalah lain yang diceritakan oleh Kajari maupun BNNP," kata dia.
2. Kejati NTB tingkatkan ke tahap inspeksi kasus

Sementara, Kajati NTB Wahyudi mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo Kabupaten Dompu sedang ditangani Bidang Pengawasan Kejati NTB. Dia mengungkapkan kasus tersebut sudah ditingkatkan penangananya ke tahap inspeksi kasus.
"Sedang proses di pengawasan. Kita tingkatkan ke inspeksi kasus. Sementara itu dulu," kata Wahyudi singkat.
Sebelumnya, Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa tersebut. Permintaan klarifikasi melalui zoom meeting karena posisi ketiga jaksa tersebut tidak lagi di NTB.
Camat Pajo Imran sebelumnya mengaku tiga oknum jaksa diduga memerasnya. Ketiga jaksa itu adalah mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah pindah tugas di luar NTB. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejaksaaan Negeri (Kejati) Dompu.
Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh ketiga oknum jaksa itu saat dia menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus pengadilan. Imran mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih oknum jaksa itu dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu, Imran hanya memberikan Rp20 juta yang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga dia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dia merasa telah ditipu dan diperas oleh ketiga oknum jaksa tersebut.
3. Ancaman sanksi

Asisten Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara sebelumya mengatakan apabila ditemukan bukti konkret terkait adanya pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa tersebut, maka ancaman sanksinya mulai dari sedang hingga berat. Bidang Pengawasan Kejati NTB telah melakukan penelaahan kasus tersebut.
Setelah informasi terkumpul, Bidang Pengawasan Kejati NTB kemudian meminta pengajuan penerbitan permintaan klarifikasi. Permintaan klarifikasi untuk mengumpulkan pernyataan sebagai bahan alat bukti jaksa. Permintaan klarifikasi dalam waktu 7 hari dan dapat diperpanjang sekali menjadi 14 hari.
Jika bukti-bukti sudah cukup, penanganan perkara bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus. Inspeksi kasus, menjadi penentu. Jika terbukti ada pemerasan oleh ketiga oknum jaksa tersebut, maka ancaman sanksi bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


















