Penggelapan Pajak Bertahun-tahun Terbongkar, PPPK Kupang Gasak Rp571 Juta

Seorang PPPK di Bapenda Kota Kupang diduga menggelapkan pajak reklame senilai Rp571 juta sejak 2020 hingga 2025, dan inspektorat masih menelusuri kemungkinan adanya kaki tangan lain.
Pelaku telah mengembalikan Rp100 juta namun tetap akan diproses hukum sebagai langkah tegas dan pembelajaran, sambil menunggu hasil pemeriksaan serta rekomendasi inspektorat kepada Wali Kota Kupang.
Kasus serupa pernah disorot pada 2023 dengan pemeriksaan terhadap 16 pegawai Bapenda yang juga terlibat penggelapan pajak, termasuk ASN dan PTT yang diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah.
Kupang, IDN Times - Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo, membenarkan adanya dugaan penggelapan pajak reklame senilai Rp571 juta yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Franki menyebut, oknum tersebut diduga menjadi pelaku utama, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam proses penelusuran.
1. Proses pemeriksaan di Inspektorat masih berlangsung

Dalam keterangannya pada Minggu (19/4/2026), ia menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Hasil audit sementara menunjukkan adanya sejumlah temuan penting, dan proses pemeriksaan ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum diumumkan ke publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, praktik penggelapan pajak reklame tersebut diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Oknum PPPK yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang itu diyakini tidak beraksi sendiri.
“Tidak mungkin dilakukan sendiri, kami menduga ada keterlibatan pihak lain dan saat ini masih kami dalami,” ujar Franki.
2. Sanksi tegas bagi seluruh pihak terlibat

Ia menambahkan, penggelapan tersebut berkaitan dengan penerimaan pajak reklame dari sejumlah wajib pajak, termasuk jaringan ritel modern. Untuk itu, Inspektorat memastikan akan merekomendasikan sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada semua oknum yang terlibat,” tegasnya.
Dalam penelusuran awal, terduga pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus serupa dengan nilai sekitar Rp50 juta. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik berulang yang dilakukan secara sistematis.
Sejauh ini, oknum tersebut telah mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp571 juta. Meski demikian, Inspektorat memastikan kasus ini tetap akan diproses ke ranah hukum guna memberikan efek jera.
3. Terduga pelaku masih aktif bekerja di Bappeda Kota Kupang

Saat ini, terduga pelaku masih berstatus aktif bekerja di Bapenda Kota Kupang sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat kepada Wali Kota Kupang.
Kasus serupa sebelumnya juga sempat mencuat pada 2023 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pada 2024. Saat itu, Inspektorat Kota Kupang memeriksa sedikitnya 16 pegawai terkait dugaan penggelapan pajak.
Para pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut diwajibkan mengembalikan kerugian ke kas daerah.


















