Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbongkar! Ada Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Terbongkar! Ada Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa
Penertiban penambangan emas ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Matalawa, Sumba Timur, NTT. (Dok BTN Matalawa)
Intinya Sih
5W1H
  • Polres Sumba Timur mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Taman Nasional Matalawa dan segera menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi serta ahli.
  • Penyidik menemukan motif ekonomi di balik aksi penambangan tanpa izin ini dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan kehutanan, lingkungan, serta pertambangan mineral.
  • Petugas bandara Waingapu menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal ke Lombok, sementara polisi menyoroti dampak serius penambangan liar terhadap ekosistem dan sumber daya alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Polres Sumba Timur akan segera menetapkan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Taman Nasional Matalawa, Nusa tenggara Timur (NTT). Kawasan ini merupakan wilayah konservasi atau hutan lindung.

Kasus ini terbongkar atas temuan masyarakat yang menyadari adanya aktivitas penambangan di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Kawasan ini masih dalam lingkup perlindungan negara.

1. Para pelaku belum temukan emas

Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)
Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)

Petugas Balai Taman Nasional Matalawa kemudian menindaklanjuti laporan itu dan mendapati tiga orang yaitu KHM, AN, dan RUJRP saat memeriksa lokasi tersebut. Ketiganya ketahuan menambang secara ilegal. Petugas mendapati barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis, yang dipakai ketiganya dalam penggalian mencari emas.

Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, menyebut ketiganya sudah diperiksa. Mereka mengaku belum mendapatkan emas kendati sudah beberapa hari menambang. Namun begitu, Angga memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

2. Perbuatan perlaku dipicu faktor ekonomi

Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)
Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)

Penyidik Polres Sumba Timur telah memeriksa saksi-saksi melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan. Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Mereka juga menyiapkan ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.

"Alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Sementara motif para pelaku, jelas dia, diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

3. Petugas sempat temukan emas dari wilayah sama

Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)
Polres Sumba Timur ungkap peredaran dan penambangan emas di wilayah dilindungi. (Dok Polres Sumba Timur)

Angga juga mengungkap adanya peredaran emas yang bersumber dari penambangan di wilayah yang sama dan dari Kecamatan Kambata Mapambuhang. Emas ilegal ini terdapat dalam tas penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray di Security Check Point II.

Barang bawaan ini diperiksa oleh petugas Aviation Security (AVSEC) di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu. Emas tersebut menyerupai butiran pasir yang menggumpal pada piring tanah liat hitam serta tiga kepingan logam yang juga diduga emas. Temuan ini kemudian diteruskan kepada kepolisian pada 16 Maret 2026 dan juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Ia menegaskan penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak saja melanggar hukum tetapi berdampak serius terhadap lingkungan.

“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” kata Angga.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More