Pemkot Kupang Minta Kembali Rp571 Juta Pajak yang Digelapkan PPPK

- Pemkot Kupang menuntut pengembalian Rp571 juta dari oknum PPPK Bapenda yang diduga menggelapkan pajak reklame, dengan tenggat 20 hari sejak penandatanganan surat tanggung jawab mutlak.
- Oknum PPPK tersebut telah dibebastugaskan sementara, dan audit menyeluruh dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini.
- Pelaku sebelumnya pernah menggelapkan Rp50 juta dan kini baru mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian, sementara Pemkot Kupang menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kupang, IDN Times - Pemerintah Kota Kupang menuntut pengembalian kerugian daerah sebesar Rp571 juta yang diduga digelapkan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menyebut tenggang waktu pengembalian ini selama 20 hari, terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pada Senin (20/4/2026). Penandatanganan ini dilakukan oleh oknum PPPk tersebut disaksikan Inspektur Kota Kupang Franki Amalo dan Kepala Bapenda Semmy Messakh.
1. Pemkot Kupang putuskan pelaku dibebastugaskan

Nilai kerugian tersebut pun berdasarkan audit Inspektorat dan pengakuan pelaku. Jeffry juga menegaskan agar seluruh isi surat pernyataan itu ditaati.
“Yang bersangkutan diberi waktu 20 hari untuk mengembalikan seluruh kerugian daerah. Kita akan lihat kesanggupannya,” ujar Jeffry.
Pemeriksaan kasus penggelapan pajak reklame ini sementara berjalan. Untuk itu, kata dia, oknum PPPK tersebut telah dibebastugaskan sementara. Pemkot Kupang akan memastikan audit secara menyeluruh untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kita pastikan pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Semua yang terlibat akan diungkap,” tegasnya.
2. Pelaku pernah gelapkan Rp50 juta

Terungkap pula kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Jeffry menyebut kasus yang sama sudah pernah terjadi sehingga pengawasan dan evaluasi rutin perlu lebih digencarkan.
Pelaku diketahui pernah terlibat kasus serupa dengan jumlah penggelapan sekitar Rp50 juta. Franki Amalo sendiri membenarkan hal tersebut.
Sementara kasus yang baru terkuak ini disebut sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2025 yakni terhadap pajak reklame termasuk miliknya jaringan ritel.
3. Pelaku baru kembalikan Rp100 juta

Dugaan penggelapan pajak reklame senilai Rp571 juta dengan pengembalian yang sudah dilakukan oknum tersebut sebesar Rp100 juta. Franki memastikan selain audit dan tuntutan pengembalian uang tersebut, langkah hukum juga akan dilakukan oleh Pemkot Kupang.
“Tidak mungkin dilakukan sendiri. Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan proses hukum tetap akan diambil untuk memberi efek jera,” tegas Franki.
Kasus penggelapan pajak di Bapenda sebelumnya juga sempat disorot pada 2023. Kala itu, Inspektorat memeriksa 16 pegawai yang diduga terlibat dan mewajibkan mereka mengembalikan kerugian ke kas daerah.


















