Pedagang Mainan Kena OTT, Peredaran Tramadol Ilegal Dibongkar di Lotim

Mataram, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram membongkar peredaran tramadol ilegal di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). BBPOM Mataram bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pedagang mainan keliling pada Selasa (21/4/2026) di Dusun Damarata, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lotim.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram mengatakan petugas mengamankan dua orang berinisial AS sebagai penerima paket dan TX yang merupakan pemilik barang. Mereka diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling.
1. Sita 100 butir tramadol

Yogi mengatakan petugas menyita 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai tramadol. Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibeli melalui media sosial (medsos).
Dia menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat keras golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berisiko menyebabkan ketergantungan atau adiksi, gangguan saraf, gangguan pernapasan hingga kematian.
2. Membahayakan generasi muda

Yogi menegaskan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar. Atau peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
"Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu saat ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata dia.
3. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Balai Besar POM di Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat melalui sarana resmi seperti Apotek dan Toko Obat, khususnya untuk golongan Obat Keras harus berdasarkan resep dokter," tandasnya.


















