Bima, IDN Times - Seorang kakek di Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatannya, kakek berusia 64 tahun ini ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota.
"Terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancamannya, maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
