Ilustrasi perbuatan asusila. (Google pict)
Saat ini, ujar Jufrin, Polres Bima Kota telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram untuk memburu pelaku. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan masih dalam buruan polisi. Dalam arti Polres Bima kota sudah keluarkan surat DPO-nya," kata Jufrin.
Diketahui, korban merupakan anak gadis yang masih duduk di bangku SMP. Dari pengakuan korban, pelaku memperkosa korban lebih dari dua kali. Pertama sekitar akhir 2020 lalu dan pada tahun 2021 lalu.
Kasus ini bermula terungkap saat korban hamil empat bulan dan bercerita bahwa yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri. Bibi korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bima Kota.