Bima, IDN Times- Terduga pelaku inisial A pemerkosa anak kandung yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka. Pria berusia 60 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Untuk melancarkan aksinya. Selama ini dia melakukan pengancaman terhadap anaknya yang kini tengah duduk di bangku SMP tersebut.
