Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satu Jemaah Haji Asal NTB Dideportasi Imigrasi Arab Saudi

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Mataram, IDN Times - Satu orang jemaah haji asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi Imigrasi Arab Saudi. Satu jemaah haji NTB itu atas nama Rusna Ratnawati, tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Lombok.

"Jemaah yang bersangkutan dideportasi karena tidak boleh masuk di Jeddah. Karena pernah dideportasi tahun 2016. Karena beliau adalah pernah menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang pakai visa umroh," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz dikonfirmasi di Mataram, Selasa (27/6/2023).

1. Tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun

Ilustrasi jemaah haji (dok. Angkasa Pura I)

Berdasarkan aturan Pemerintah Arab Saudi, warga negara asing yang telah dideportasi maka tidak boleh masuk selama 10 tahun. Sementara, satu jemaah asal NTB ini baru 6 tahun sejak dideportasi dari Arab Saudi.

Sebenarnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi sudah berupaya agar jemaah asal NTB itu tetap dapat melaksanakan ibadah haji tahun 2023. KBRI bahkan sempat membuat jaminan, tetapi tetap tidak diizinkan oleh Imigrasi Arab Saudi.

"Menurut aturan di Arab Saudi, baru bisa masuk lagi ke Arab Saudi bagi WNA yang telah dideportasi termasuk Indonesia setelah 10 tahun. Jemaah kita ini baru 6 tahun sejak 2016. Sehingga dengan segala upaya yang dilakukan oleh KBRI di Arab Saudi, tetapi tidak membolehkan," tuturnya.

2. Sudah tiba di Lombok

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zamroni menambahkan jemaah yang bersangkutan kini sudah tiba di Lombok Tengah. Jemaah yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Praya Tengah.

"Jemaah bersangkutan memahami itu. Beliau itu tidak sedih malah menyampaikan tahun ini mungkin bukan nasib kami. Sudah di kampung halaman di Praya Tengah," tuturnya.

3. Tak perlu lagi melunasi BPIH

Ilustrasi jemaah haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Apakah biaya haji yang disetorkan akan dikembalikan? Zamroni mengatakan akan dikembalikan ke jemaah yang bersangkutan. Kanwil Kemenag NTB juga akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenag Pusat.

Dikatakan, ada 5 jemaah haji di Indonesia yang dideportasi Imigrasi Arab Saudi. Salah satu di antaranya berasal dari NTB.

"Kalau mau tetap berangkat kembali. Kalau misalnya berangkat berikutnya kita akan sampaikan ke pusat. Tapi tak perlu melunasi BPIH karena sudah ada keputusan Dirjen. Ini juga kasuaistik," terang Zamroni.

Total jemaah haji NTB Embarkasi Lombok yang diberangkatkan ke Arab Saudi sebanyak 4.999 orang yang terbagi dalam 13 kelompok terbang (kloter). Kloter pertama diberangkatkan pada 7 Juni 2023, sedangkan kloter 13 pada 22 Juni 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us