Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Santri Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Diintimidasi

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mengungkapkan bahwa santriwati yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oknum Pimpinan Ponpes di wilayah Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah inisial MT (42) mengalami intimidasi.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengatakan korban dibuntuti saat menuju Polres Lombok Tengah pada saat akan memberikan keterangan tambahan pada Rabu (8/1/2024).

"Karena korban-korban ini masih sekolah di ponpes itu. Sehingga kemungkinan untuk intimidasi sangat besar," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, Jumat (10/1/2025).

1. Korban tiba-tiba tak bisa dihubungi

ilustrasi gadget(unsplash.com/Andrey Matveev)

Joko mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes di wilayah Kecamatan Pringgarata sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi. Polres Lombok Tengah sedang meminta kekerangan tambahan dari para korban.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Lombok Tengah bahwa tiba-tiba korban tidak bisa dihubungi sejak pagi. Akhirnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mendatangi korban. Kemudian berhasil membawa korban menuju Polres Lombok Tengah.

"Korban awalnya tidak mau dilakukan pemeriksaan karena sepertinya ada intimidasi kepada korban. Dari tiga korban yang kita dampingi, ketiganya menolak untuk pemeriksaan tambahan. Akhirnya kita melakukan pendekatan persuasif kepada korban dan keluarganya, akhirnya kami bisa membawa korban," tutur Joko.

2. Korban dibuntuti menggunakan mobil terduga pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Di tengah perjalanan menuju Polres Lombok Tengah, korban mengatakan ada keluarganya datang. Sehingga, kata Joko, dia menunggu di depan Kodim Lombok Tengah. Tetapi ternyata, ada upaya agar korban masuk ke mobil yang setelah ditelusuri plat kendaraannya milik terduga pelaku.

"Kemudian korban kami bawa ke Polres Lombok Tengah. Sampai di Polres Lombok Tengah, ternyata mobil itu mengikuti lagi. Mengikuti dan masuk, awalnya korban mau masuk lagi ke mobil itu. Tapi kemudian polisi menghampiri korban, langsung ditarik masuk ke ruang Polres Lombok Tengah," tuturnya.

3. Ada upaya merintangi proses penyelidikan

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram ini mengaku penasaran dengan mobil yang membuntuti para korban saat dibawa ke Polres Lombok Tengah. Setelah dilakukan pelacakan plat nomor kendaraan, ternyata mobil itu milik terduga pelaku.

Demi keamanan, para korban diputuskan untuk ditempatkan di Balai Sosial Paramita Mataram. Terkait adanya upaya intimidasi terhadap korban, polisi akan melakukan pemanggilan tersendiri terhadap oknum yang membuntuti.

"Karena dalam UU TPKS memungkinkan. Itu masuk perintangan penyelidikan. Itu bisa masuk tindak pidana. Selain tindak pidana pokoknya, siapapun yang melakukan upaya-upaya merintangi, itulah yang akan diproses juga," tegas Joko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us