Baru Jadi Tersangka, Dirut Bank NTT Izin Rayakan Natal di Luar Rumah Tahanan

- Apolos akan ajukan penangguhan penahanan Alex untuk merayakan Natal di luar tahanan, sementara proses praperadilan masih dibahas.
- Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas kelalaiannya membeli investasi MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP melalui PT MNC Sekuritas.
- Alex akan mendekam selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2025 di Rutan Klas IIb Kupang menunggu persidangan setelah ditahan oleh penyidik Kejati NTT.
Kupang, IDN Times - Eks Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Harry Alexander Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, bakal segera mengajukan penangguhan penahanan agar bisa merayakan natal di luar rumah tahanan.
Alex sendiri menjadi tahanan kasus korupsi atas kelalaiannya membeli investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai penyelenggara.
Kasus ini terjadi pada Februari 2018 lalu sementara Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kupang, Jumat (12/12/2025).
Table of Content
1. Proses praperadilan masih dibahas

Apolos memastikan penangguhan penahanan bakal segera dilakukannya. Sementara terkait upaya untuk praperadilan juga akan dikonsultasikan lagi dengan Alex saat itu.
"Kita pasti akan ajukan penangguhan (penahanan) dulu 'lah karena menyongsong hari raya (Natal) juga ini. Untuk sementara kita akan konsultasikan terkait banding dengan beliau juga," jawab Apolos.
Ia beralasan Alex adalah korban penipuan dalam transaksi ini ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT kemudian menjadi Dirut Bank NTT. Transaksi ini pun, kata dia, sesuai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bukan kita saja korban. Ada 18 bank yang ditipu, termasuk Bank BCA, Bank Mandiri, kalau ada yang di Sumut dan Jambi itu karena gratifikasi. Pak Alex tidak ada. Hasil PPATK menjelaskan tidak ada aliran dana ke pribadi Pak Alex, Sebenarnya korban karena ditipu," tandasnya.
2. transaksi dengan PT SNP yang lakukan pemalsuan

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam keterangannya menyebut Alex sudah menyetujui pembelian tanpa uji tuntas (due diligence), tanpa analisis risiko, tanpa ikut SOP bank, dan langsung tandatangani sendiri tanpa persetujuan direksi.
Alex ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 tersangka lainnya yakni LD (beneficial owner PT SNP), DS (mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas), AI (mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas), dan AE (mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas).
PT SNP disebut sebagai perusahaan yang sakit sejak awal. Perusahaan ini menyajikan laporan keuangan palsu dengan piutang fiktif dan jaminan ganda agar terlihat sehat, meski sebenarnya bermasalah dengan utang Rp2,4 triliun ke Bank Mandiri. Sementara para tersangka dari PT MNC Sekuritas menawarkannya ke Alex dan membelinya.
PT SNP akhirnya gagal bayar kupon dan pokok pada 2020. Selain fee resmi, ada kesepakatan fee ilegal 3,5-4%. Fee ini dibagi-bagi oleh AI sebanyak Rp1 miliar, AE Rp2,8 miliar, BRS Rp1,2 miliar, dan PT SNP Rp44 miliar.
"Sementara negara melalui Bank NTT rugi Rp50 miliar dan ini sesuai laporan BPK," jelasnya.
3. Ditahan 20 hari sebelum persidangan

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sendiri memeriksa Alex selama berjam-jam. Eks Dirut Bank NTT ini dicecar 37 pertanyaan sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan. Ia sendiri mengaku akan menyerahkan proses praperadilan kepada kuasa hukum dan menghargai proses ini.
"Saya ikuti proses yang Tuhan sudah izinkan ini dan akan kita hormati proses hukumnya," jawab Alex saat digelandang ke mobil tahanan.
Rencananya ia akan mendekam selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2025 di Rutan Klas IIb Kupang menunggu persidangan.


















