Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sadis! 4 Senior Cambuk serta Taburi Garam dan Cabai pada Luka Prada Lucky

IMG_20251029_171609.jpg
Empat senior yang menyiksa empat terdakwa pada 29 dan 30 Juli 2025. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Pratu Aprianto Rede Radja menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard dengan cambuk, hanger pakaian, garam, cabai, minyak, dan rokok.
  • Keempat terdakwa melakukan penyiksaan pada 29 Juli dan 30 Juli 2025 dalam keadaan mabuk berat.
  • Prada Richard membenarkan dakwaan terhadap keempat terdakwa, sementara saksi lain juga membenarkan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh mereka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Sidang ketiga kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). Pada sidang kali ini terungkap bahwa sebanyak 4 senior Prada Lucky mencambuk dan menaburi garam pada luka korban.

Agenda sidang ketiga ini menghadirkan empat terdakwa yang menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di ruang jaga pada 29 Juli dan 30 Juli 2025. Keempat terdakwa ini antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Penyiksaan ini menyebabkan Prada Lucky mengalami kondisi kritis. Kemudian Prada Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Garami luka Prada Lucky lalu istirahat merokok

IMG_20251029_171429.jpg
Empat senior yang menyiksa empat terdakwa pada 29 dan 30 Juli 2025. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Oditur Letkol Chk Yusdiharto mengungkap peran keempat terdakwa pada 29 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025 saat membacakan dakwaan mereka.

Pada 29 Juli 2025, sekitar 15.00 WITA, Pratu Aprianto Rede Radja yang hendak pergi membeli rokok dan mendengar suara cambukan dalam ruang jaga. Ia masuk dan melihat Pratu Imanuel Nimrot mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard yang saat itu sedang diborgol dengan klem plastik.

"Ini yang pelaku LGBT," kata Yusdiharto menirukan pernyataan Nimrot padanya.

Aprianto lalu bertanya pada kedua prada ini. Menurut Aprianto, saat itu Lucky mengaku sudah berhubungan dengan Richard di hotel dan membayar Rp200 ribu. Ia pun meninju perut Lucky dan Richard dengan hanger pakaian.

Ia memerintahkan petugas jaga saat itu, Prada Jemi Langga, mengambil hanger besi di barak. Alat itu digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Richard. Ia memerintahkan Jemi lagi mengambil garam, cabai dan minyak, lalu menguliknya. Aprianto memerintahkan lagi bawahannya itu mengoleskan ke luka di tubuh dua Prada ini.

"Lalu terdakwa Aprianto keluar membeli rokok dan minum teh," baca Yusdiharto.

3. Mabuk berat saat siksa Prada Lucky

IMG_20251029_171834.jpg
Empat senior yang menyiksa empat terdakwa pada 29 dan 30 Juli 2025. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pada 30 Juli 2025, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi mendatangi Lucky dan Richard. Saat itu mereka dalam keadaan mabuk berat.

Emeliano membawa selang dan mencari kedua korban. Pratu Arminto Harang Bani melarang namun mereka tak peduli.

Emeliano langsung mencambuk Prada Richard yang saat itu tidur di matras. Lucky ditendangnya. Ketiga terdakwa ini bergantian mencambuk kedua korban dengan selang itu.

Tidak lama kemudian, Aprianto datang dan bertemu dengan ketiga terdakwa yang sudah mabuk saat itu. Ia juga mencambuk dan meninju kedua korban. Tak puas, ia menyundut api rokok ke tubuh Prada Lucky dan Prada Richard.

Dalam dakwaan tersebut, keempat terdakwa beralasan mereka malu sebagai senior dan membina junior mereka agar tidak mengulanginya lagi.

Keesokannya Prada Lucky dan Prada Richard dirawat oleh Prada Marwan yang piket. Mereka diberi makan dan disuruh istirahat. Namun Prada Lucky mulai sakit dan tensi darahnya tinggi.

Lettu Inf Ahmad Faisal kemudian datang dan memerintahkan petugas piket memindahkan Prada Richard.

3. Tak peduli saat dicegah

IMG_20251029_172853.jpg
Empat senior Prada Lucky jadi tersangka karena garami luka, cambuk dan sundut rokok. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Prada Richard pada sidang itu membenarkan dakwaan terhadap keempat terdakwa ini. Ia menyebut dirinya dan Prada Lucky mendapat siksaan di ruang jaga sampai ia dipindahkan ke ruangan terpisah.

Saksi empat, Pratu Arminto Harang Bani, dalam sidang itu juga membenarkan dakwaan yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

Dalam keterangannya, ia sempat melarang mereka terlibat dan berbuat kasar terhadap Prada Lucky dan Prada Richard. Namun ketiganya tak mengindahkan larangannya.

"Siap, sempat saya larang. Izin, saat itu saya bilang, 'berhenti sudah kalian! Anak orang mati nanti! Ada apa-apa kami yang bertugas ini yang kena nanti,' tapi mereka tidak mengindahkannya," terang Arminto menjawab pertanyaan Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan dalam pemeriksaan keterangan saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Renovasi Gedung Utama DPRD NTB Dilakukan 2026, Berapa Anggarannya?

29 Okt 2025, 18:57 WIBNews