518 Honorer Pemprov NTB Terancam PHK, Ada yang Tak Jelas Keberadaannya

Mataram, IDN Times - Sebanyak 518 tenaga honorer atau non ASN Pemprov NTB terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir tahun ini. Ratusan tenaga honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB membeberkan alasan ratusan tenaga honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Mulai dari honorer yang akan memasuki usia pensiun hingga ada yang tidak jelas keberadaannya.
"Dari 518 orang itu, setelah kita petakan ternyata ada yang mencapai batas usia pensiun 3 orang. Kalau sudah memasuki batas usia pensiun, gimana kita mau perjuangkan menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (25/10/2025).
1. Alasan lain sehingga ratusan honorer tak memenuhi syarat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

Selain itu, kata Tri, sebanyak 12 orang tidak lulus seleksi administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Kemudian ada yang ikut seleksi PPPK sebanyak 20 orang tetapi beda instansi. Puluhan honorer itu ikut seleksi PPPK di luar instansi Pemprov NTB.
Selanjutnya, ada 2 orang honorer yang ikut seleksi PPPK, namun tidak hadir saat seleksi. Kemudian, ada 30 orang honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Mereka menjadi tenaga honorer Pemprov NTB pada 2023, padahal Kementerian PAN-RB sudah melarang rekrutmen tenaga honorer.
Ada juga sebanyak 2 tenaga honorer yang mengundurkan diri, sehingga menurut Tri, tidak mungkin mengusulkan tenaga honorer yang sudah mengundurkan diri menjadi PPPK Paruh Waktu. Dia juga menyebutkan sebanyak 80 tenaga honorer tidak ikut dalam seleksi PPPK tahap I dan II.
Dia juga mengungkapkan sebanyak 73 tenaga honorer yangvtidak diketahui keberadaannya. Namanya tercatat dalam database namun orangnya tidak ada. Namun, pihaknya sedang memperjuangkan tenaga honorer yang pernah ikut seleksi CPNS namun tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap I dan II.
"Kita masih berupaya mendapatkan semacam ruang dari Kemenpan RB khususnya mereka yang kemarin ikut seleksi CPNS. Itu kita perjuangkan," terangnya.
2. BKD NTB minta audit inspektorat

Mantan Penjabat Wali Kota Mataram itu mengatakan pihaknya sedang meminta inspektorat untuk melakukan audit 518 tenaga honorer tersebut. Tujuannya, supaya diperoleh data yang benar-benar valid terkait kondisi ratusan tenaga honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu.
"Kita minta semacam audit dari inspektorat terkait 518 orang itu. Supaya kita fair, enak," ujarnya.
Sebelumnya, BKD NTB melakukan verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai honorer atau non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.466 orang.
3. BKN sarankan cari pekerjaan lain

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan 518 pegawai honorer atau non ASN Pemprov NTB yang terancam kena PHK untuk mencari pekerjaan lain. Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menegaskan BKN tetap berpegang pada aturan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam pangkalan data atau database.
"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa (16/9/2025) lalu.
Ratusan pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat dipekerjakan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dia menjelaskan semua jabatan di luar aparatur negara (ASN) dapat menggunakan skema outsourcing.
"Jadi mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, satpam, itu sebenarnya sudah keluar dari jabatan ASN. Itu bisa ada dua kemungkinan, ada PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau outsourcing. Jadi itu tetap bisa dipekerjakan, sumber pembiayaan dari APBD," jelasnya.
Pratama menambahkan tenaga honorer yang terancam PHK masih dapat dipekerjakan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah punya anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing.
"Harus dipahami dan ada cara untuk merekrut, kalau misalnya mereka tetap dipekerjakan. Tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing. Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," terangnya.


















