Kemenhut Segel Bekas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika

Mataram, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel lokasi bekas tambang emas ilegal dekat Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (25/10/2025). TWA Gunung Prabu masuk dalam pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan menjelaskan bahwa memang Ditjen Gakkum Kemenhut telah menyegel lokasi bekas tambang emas ilegal di Gunung Prabu. TWA Gunung Prabu berjarak sekitar 11 kilometer atau 30 menit dari Sirkuit Mandalika. Dia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum Kemenhut turun ke NTB menelusuri lokasi-lokasi tambang ilegal.
"Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Gunung Prabu. Kebetulan saat ini yang bisa dipasangi papan peringatan supaya mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya maka dipasangi papan peringatan," kata Budhy dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/10/2025).
1. Tambang emas ilegal Gunung Prabu sudah tak beroperasi sejak 2018

Selain bekas tambang emas ilegal di Gunung Prabu, Ditjen Gakkum Kemenhut juga meninjau tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat yang memproduksi 3 kilogram per hari. Aktivitas pertambangan emas ilegal di Sekotong menyedot perhatian publik karena melibatkan tenaga kerja asing asal China.
"Kalau di Gunung Prabu sudah tidak aktif. Tetapi memang dipasangi papan peringatan lagi supaya mencegah, tidak ada aktivitas tambang ilegal lagi. Sejak 2018 sudah berhenti aktivitas tambang emas ilegal di sana," jelasnya.
2. Luas TWA Gunung Prabu sekitar 900 hektare

Budhy menambahkan Ditjen Gakkum memang harus memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu. Papan peringatan itu sebagai rambu-rambu penegasan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Dia menyebutkan luas TWA Gunung Prabu sekitar 900 hektare. Sementara lahan bekas tambang emas ilegal di lokasi tersebut hanya beberapa hektare. Budhy menjelaskan sejak tambang emas ilegal berhenti beroperasi pada 2018, telah dilakukan penghijauan di lokasi tersebut.
3. Ditemukan tiga lubang bekas tambang emas ilegal seluas 4 hektare

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kemenhut telah memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL sekitar 4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan semenjak itu Ditjen Gakkumhut melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.


















