Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Ungkap Detik-detik Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Screenshot_20251027-185205.jpg
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra usai sidang perdana di PN Mataram, Senin (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kasus pembunuhan Anggota Paminal Polda NTB, Brigadir Nurhadi oleh atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Aris Candra Widianto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 16 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Ahmad Budi Muklish membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Aris Candra Widianto. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap detik-detik pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh atasannya. Dalam persidangan perdana kasus tersebut juga terungkap motif pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh kedua atasannya.

1. Berawal dari pesta miras dan narkoba

IMG_20251027_185030_867.jpg
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (27/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muklish menjelaskan peristiwa kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Aris Candra, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, Anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan. Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta.

Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Meylani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.

Kompol Yogi berpasangan dengan saksi Misri khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.

Sekitar pada pukul 16.40 WITA, Ipda Aris Candra bersama saksi Meylani Putri dan korban Brigadir Nurhadi keluar dari Hotel Natya untuk berkumpul di tempat penginapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan untuk melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras merek quilla serta mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pil warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kompol Yogi.

Dalam pesta tersebut, Kompol Yogi memberikan dan membagikan narkoba jenis ekstasi pil warna hijau kepada Misri sebanyak 2,5 butir, Ipda Aris Candra sebanyak setengah butir, Meylani Putri sebanyak 2 butir. Kemudian Ipda Aris Candra memberikan kepada korban Brigadir Nurhadi sebanyak setengah butir, dan Kompol Yogi sendiri mengonsumsi kurang lebih sebanyak 2,5 butir.

Dalam pesta tersebut saksi Misri juga turut memberikan dan membagikan pil rikłona atau obat penenang kepada Kompol Yogi sebanyak 2 butir, Ipda Aris Candra sebanyak 1 butir dan Meylani Putri sebanyak 2 butir. Sedangkan Misri mengonsumsi sendiri sebanyak 3 butir sambil tetap berendam dalam kolam sembari mendengarkan music serta menikmati minuman keras merek quilla.

2. Motif pembunuhan Brigadir Nurhadi

IMG_20251027_112742_036.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Ahmad Budi Muklish. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Karena pengaruh efek obat, Kompol Yogi merasa sedikit pusing sehingga mulai berebah di tempat tidur. Namun posisi pintu dan kelambu kamar tidur masih tetap terbuka serta jarak antara kolam dengan teras tempat tidur sangat dekat sekitar kurang lebih 3 meter.

Sehingga posisi kolam renang masih terlihat dari tempat tidur Kompol Yogi. Pada saat hari mulai gelap sekitar pukul 18.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra bersama dengan Meylani Putri menyusul meninggalkan kolam renang di Villa Tekek The Beach House Resort untuk menuju kamar Hotel Natya tempat menginap sesuai reservasi.

Namun korban Brigadir Nurhadi bersama Misri masih tetap berendam bersama di kolam Villa Private Tekek. Pada saat itu, Misri sempat bertanya kepada korban dengan berkata "ngapain kamu masih dalam kolam sampai malam?". Kemudian dijawab oleh korban Brigadir Nurhadi dengan mengatakan "ndak apa mbak, masih enak mbak".

Kemudian Misri lebih merapatkan badan dan ikut menemani korban berendam berdua sambil bertanya: "kenapa kamu tidak membawa cewek? dan mana cewekmu?". Kemudian dijawab oleh korban "ndak apa-apa mbak, soalnya cewek di sini jelek-jelek, tidak ada yang bagus".

Kemudian pukul 19.22 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra masuk lagi ke Villa Private Tekek karena kunci kamar ketinggalan dan pukul 19.38 WITA untuk mengembalikan handuk Villa Tekek yang dipinjam. Pada saat itu, Kompol Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan korban Brigadir Nurhadi masih tetap berendam di dalam kolam renang bersama dengan Misri.

"Pada pukul 19.50 WITA, saksi Misri karena tertarik dan terkesan pada pribadi korban yang cukup baik, sempat mengabadikan momen korban Muhammad Nurhadi berendam dan berenang dengan menggunakan handphone milik saksi Misri," tutur Muklish.

Kemudian pukul 19.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra ternyata masuk kembali ke Villa Private Tekek untuk memberikan telepon (video call) dari saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi yang merupakan anggota Perwira Propam Polda NTB yang sedang piket Pawas Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB dan sedang melakukan pemeriksaan karena ada tahanan narkotika yang kabur.

Pada saat video call berlangsung pukul 19.59 WITA, terdakwa Ipda Aris Candra dan saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi melihat Kompol Yogi masih tiduran di tempat tidur. Sedangkan Misri di pinggir kolam di depan tempat tidur Kompol Yogi sambil main HP.

Sedangkan korban Brigadir Nurhadi ternyata masih berendam meskipun sudah malam. Terdakwa Ipda Aris Candra sempat menunjukkan kepada saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi pada saat video call dengan mengatakan "coba lihat ndan, Nurhadi masih berenang" sambil mengarahkan kamera ke korban.

Kemudian korban menyapa "ndan?, tidak ke sini ndan?; dan dijawab oleh saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi "tidak, saya piket. ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu". Kemudian video call ditutup.

Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman keras dan narkotika, Ipda Aris Candra mendatangi korban. Dia duduk di samping korban sambil menegur dengan mengatakan "kamu jangan berlebihan, kontrol, kontrol dirimu, enak sekali kamu yah, sambil mendorong tubuh korban.

Ipda Aris Candra juga memukuli bagian wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal yang salah satu jari menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak 4 kali. Akibat pukulan itu, meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.

Pada saat itu, korban menjawab dengan mengatakan "siap salah komandan,". Setelah memukul wajah korban, pada pukul 20.00 WITA, Ipda Aris Candra langsung keluar dari Villa Privat Tekek dan tidak meminta korban untuk segera kembali ke Hotel Natya serta menyudahi pesta karena waktu sudah malam. Ipda Aris Candra tetap membiarkan korban bersama dengan Misri beraktivitas berdua di pinggir kolam renang di Villa Tekek.

"Akibat perbuatan terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tersebut telah menimbulkan luka bagi korban Muhammad Nurhadi," kata Muklish.

Pertama, korban mengalami luka lecet pada dahi kiri ukuran 2 cm x 2,5 cm. Kedua, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 cm x 1 cm. Ketiga, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm dengan jarak 5.5 cm dari garis tengah tubuh. Keempat, luka lecet pada pipi kanan di bawah mata kanan. Terdapat juga bekas memar pada leher korban yang diduga akibat adanya penekanan pada wajah korban.

3. Detik-detik korban dipiting Kompol Yogi

Screenshot_20250812-082655.jpg
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan langsung melihat kolam renang. Dia mendapati korban Brigadir Nurhadi masih pesta bersama dengan Misri yang merupakan teman kencananya di kolam Villa Tekek.

Padahal waktu sudah malam dan ternyata korban tidak ikut beristirahat di Hotel Natya bersama dengan terdakwa Ipda Aris Candra dan Meylani Putri sesuai dengan reservasi penginapan. Sehingga, Kompol Yogi yang masih dalam pengaruh minuman keras, pil riklona, dan pil ekstasi merasa curiga, marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai anak buahnya.

Sehingga, Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan tangan kiri menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Sedangkan posisi badan Kompol Yogi menindih di atas panggung korban dan kakinya mengunci dan memasukkan dalam pangkal paha kanan korban.

Akibatnya, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut karena Kompol Yogi sebagai seorang perwira kepolisian telah dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri serta memiliki pengalaman terutama dalam bidang Reserse Kriminal.

Terhadap pitingan tersebut korban merasa kesakitan dan tetap berusaha melapaskan pitingan dari Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.

Setelah korban lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran (blank out), kemudian Kompol Yogi mulai melepaskan pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban tenggelam ke dalam kolam. Selanjutnya, Kompol Yogi membiarkan tubuh korban tetap tenggelam dalam dasar kolam, sambil menunggu beberapa saat untuk melepaskan kekesalannya. Dia duduk di kursi samping kolam renang sambil menikmati sebatang rokok.

Kemudian, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam berusaha untuk menyelamatkan korban. Dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan. Dia memompa dada korban untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan darah korban melalui metode Resusitasi Jantung Paru (RJP) namun tidak berhasil menyadarkan korban.

Sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris Candra untuk segera datang ke lokasi. Pada pukul 21.18 WITA, Ipda Aris Candra datang dengan terburu-buru masuk ke Villa Tekek dan menyaksikan Kompol Yogi masih berusaha memberikan pertolongan RJP namun belum berhasil dan hidung korban sudah mengeluarkan darah.

Terdakwa Ipda Aris Candra pun lari ke luar Villa sebagaimana terekam dalam CCTV pada pukul 21.18 WITA untuk meminta bantuan Rahman selaku resepsionis hotel dan meminta bantuan agar dipanggilkan petugas medis. Pada pukul 21.25 WITA, tim medis yang dipimpin Dokter Piket Klinik Warna Medika Gili Trawangan dr. M. Lingga Krisna Fitriadi datang ke Villa Tekek di The Beach House Resort.

Mereka menemukan korban Brigadir Nurhadi sudah terlentang di pinggir kolam dengan hanya menggunakan celana boxer warna hitam dalam keadaan basah. Setelah mengamati keadaan pasien kemudian langsung melakukan pemeriksaan fisik yaitu nadi yang ada di lengan tangan dan leher. Mereka memasang alat oksimeter dan menemukan oksigen dalam darah korban masih 67 persen.

"Artinya masih ada oksigen dalam darah korban, namun dengan nadinya lemah sehingga saksi langsung memeriksa pupil bola mata dan pada saat pemeriksaan pupil ada reaksi tapi tidak maksimal," tuturnya.

Kemudian dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RIP) dan memberikan oksigen dengan memasang masker oksigen pada mulutnya, setelah dipasang masker oksigen. Namun korban tidak respon sehingga saksi menyuruh saksi Ns. Rendi Ade Saputra selaku perawat untuk memasang infus pada tangan sebelah kanan.

Setelah dipasang infus dan ternyata tidak ada respons dari korban sehingga saksi melanjutkan menyuntikan atau memberikan Injeksi Epenephrin. Setelah itu, tim medis melakukan RJP ulang secara bergiliran selama kurang lebih 10 menit namun tidak ada juga respon dari korban.

Sehingga tim medis memberikan AED (Automatic External Defibrillator) yang berfungsi untuk membantu pergerakan jantung, namun juga tidak ada respon dari korban. Selanjutnya saksi dr. M. Lingga Krisna Fitriadi mengecek kembali upil mata korban dan masih ada respon sehingga memutuskan untuk membawa korban ke klinik Warna Medika Gili Trawangan untuk pemeriksaan dan pertolongan lebih lanjut.

Pada pukul 21.43 Wita, tim medis membawa korban Brigadir Nurhadi dengan diangkat ke atas sand bad dan menemukan luka pada bagian tumit kaki kiri korban berbentuk V ukuran dua pertiga dengan kulit terangkat yang masih mengeluarkan darah mengalir.

Kemudian tubuh korban dinaikan ke atas cidomo untuk dibawa ke Klinik Warna Medika. Pada pukul 21.44 WITA, Ipda Aris Candra bersama dengan Misri keluar dari Villa. Namun selang kurang lebih 5 menit barulah Kompol Yogi berjalan santai sendirian keluar Villa pada pukul 21.49 WITA, dia tidak ikut mengantar korban ke Klinik Warna Medika.

Sekitar pukul 22.14 WITA, korban Brigadir Nurhadi, tiba di Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. M. Lingga Krisna Fitriadi. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang oleh dr. I Gede Rambo Parimarta bersama dengan saksi Ns. Rendi Ade Saputra melakukan penanganan medis kembali berupa pemasangan monitor untuk mengecek tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh dan rekam jantung.

Selanjutnya melakukan pemasangan LED EKG (Elektrokardiogram) berguna untuk mengetahui denyut jantung seseorang masih berfungsi atau tidak. Penanganan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Korban Brigadir Nurhadi dipastikan sudah meninggal dunia pada pukul 22.30 WITA dan tidak ditemukan adanya kekakuan mayat.

Dari dakwaan itu juga terungkap Klinik Warna Medika tidak dapat mendokumentasikan sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP). Antara lain meminta identitas pasien dan proses dokumentasi atau memfoto korban untuk penyusunan rekam medis karena dihalangi dan dilarang oleh Ipda Aris Candra. Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut saksi bersama tim medis yang ada di klinik tidak ada berani mengambil foto serta membuatkan rekam medik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dinas LHK NTB Amankan 4 Truk Bermuatan Kayu Ilegal dari Sumbawa

27 Okt 2025, 19:53 WIBNews