Polda NTT Sita 2.590 Bungkus Rokok Ilegal dari Warung di Flores

- Polda NTT menyita 2.590 bungkus rokok ilegal dengan dua merek berbeda di Pulau Flores.
- Rokok ilegal ditemukan di beberapa warung dengan total denda mencapai Rp 10 miliar.
- Masyarakat diimbau untuk melapor temuan rokok ilegal dan Polda NTT menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap perdagangan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores sebanyak 2.590 bungkus dengan dua merek berbeda. Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT, Selasa (28/10/2025).
Operasi ini berawal dari informasi perdagangan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores. Kemudian turun perintah dari Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk memulai operasi 14 Oktober 2025. Dalam sepekan, Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT menyisir dari Ngada hingga Manggarai Barat.
1. Ditemukan dari beberapa warung

Dalam operasi ini ditemukan rokok ilegal merek RD Bold sebanyak 1970 bungkus dengan cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara merek rokok Humer ditemukan 800 bungkus dengan tidak adanya cukai rokok sama sekali.
"Rokok yang tidak ada cukai dan akan dikenakan UU Perdagangan karena tanpa izin perdagangan. Barang bukti dengan rokok yang memiliki pita cukai akan kembali dipastikan ke pihak Bea Cukai," tukas Hans.
2.590 bungkus rokok ilegal ini ditemukan dari sejumlah toko di Pulau Flores. Seorang sales berinisial F dan beberapa pemilik toko juga telah diperiksa terkait dengan temuan ini.
"Beberapa toko atau warung ditemukan dua jenis merek rokok Ilegal dalam operasi selama satu minggu," kata dia.
2. Denda Rp 10 miliar

F yang merupakan sales, menurut keterangan dari pemilik toko, membawa rokok itu dari Kabupaten Manggarai. Mereka kemudian mengumpulkan hingga tujuh karung sebagai barang bukti yang sudah didistribusikan dari Ngada, Manggarai Barat dan Manggarai.
"F selaku sales menggunakan kendaraan roda 4 yang berasal dari Kabupaten Manggarai," ujarnya.
Polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal dimaksud dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
3. Jadi peringatan bagi masyarakat

Pada saat yang sama Hans mengimbau kepada masyarakat untuk melapor bila mendapat temuan mengenai adanya rokok ilegal baik kepada kepolisian maupun pihak bea cukai.
Sementara Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menyebutkan kalau pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polda NTT mendukung asta cita dan stabilitas ekonomi daerah.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas," kata dia.
Ia menegaskan Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Kita melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan," pungkasnya.


















