Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinas LHK NTB Amankan 4 Truk Bermuatan Kayu Ilegal dari Sumbawa

IMG-20251027-WA0054.jpg
Truk bermuatan kayu ilegal yang diamankan Dinas LHK NTB. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Gakkum Dinas LHK NTB mengamankan empat truk bermuatan kayu ilegal asal Sumbawa. Berdasarkan dokumen yang dibawa sopir truk, kayu-kayu tersebut akan dibawa ke sejumlah gudang di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal menjelaskan pada Jumat (24/10/2025) dini hari, Tim BKPH Rinjani Timur Dinas LHK NTB mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu diduga illegal asal Pulau Sumbawa.

Selanjutnya truk yang berisi kayu tersebut digeser ke Kantor Dinas LHK NTB di Mataram dengan pengawalan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Pringgabaya, Sabri dan 4 orang anggotanya.

1. Diangkut dari gudang kayu di Sumbawa

IMG-20251027-WA0053.jpg
Truk bermuatan kayu ilegal yang diamankan Dinas LHK NTB. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk, kata Mursal, kayu tersebut diangkut dari gudang kayu dari Sumbawa. Selanjutnya pada Senin (27/10/2025) dini hari, Tim Gakkum Dinas LHK NTB bersama tim pengamanan hutan BKPH Rinjani Timur kembali mengamankan 3 unit truk memuat kayu diduga illegal asal Sumbawa.

"Truk-truk kayu yang memuat rata-rata masing-masing 13,5 meter kubik kayu olahan tersebut langsung digeser ke Kantor Dinas LHK NTB," jelas Mursal.

2. Kayu akan dikirim ke Lombok Timur dan Lombok Tengah

Kabid PHKSDAE Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kabid PHKSDAE Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penyidik Dinas LHK itu mengatakan berdasarkan dokumen yang dibawa sopir, kayu-kayu tersebut akan dikirim ke sejumlah gudang kayu di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Tim Gakkum Dinas LHK NTB bersama BKPH Rinjani Timur terus mendalami legalitas kayu yang diangkut tersebut.

"Semua dilakukan untuk mencegah meluasnya kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor yang menyengsarakan masyarakat yang tidak berdosa," ucap Mursal.

Saat ini, Tim Gakkum Dinas LHK NTB terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu-kayu tersebut. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. 180 ribu hektare hutan di NTB dalam kondisi kritis

IMG_20250915_122319_774.jpg
Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas LHK NTB Burhan Bono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dinas LHK NTB mencatat sebanyak 180 hektare hutan di NTB dalam kondisi kritis. Luas hutan kritis di NTB mengalami penurunan sekitar 10 hektare dari data tahun 2022 ke 2024.

Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas LHK NTB Burhan Bono menyebutkan luas hutan kritis pada 2022 sebesar 192 ribu hektare. Kemudian turun menjadi 180 ribu hektare pada 2024. Untuk merehabilitasi 180 ribu hektare hutan yang kritis di NTB, membutuhkan anggaran sekitar Rp1,4 triliun hingga Rp2,16 triliun.

"Data 2022 ke 2024, lahan kritis mengalami pengurangan sekitar 10 ribu hektar. Dari 192 ribu hektare menjadi 180 ribuan hektare. Biaya perbaikannya lumayan besar kalau dikali Rp8 juta sampai Rp12 juta per hektare, berapa triliun itu," kata Bono.

Bono menyebutkan biaya untuk merehabilitasi hutan yang kritis sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per hektare. Artinya, rehabilitasi hutan kritis seluas 180 ribu hektare membutuhkan anggaran sebesar Rp1,4 triliun sampai Rp2,16 triliun.

Dia mengatakan apabila rehabilitasi hutan kritis hanya ditangani pemerintah, maka butuh waktu bertahun-tahun. Tetapi jika melibatkan masyarakat dia memperkirakan bisa sampai lima tahun. Untuk mengurangi hutan yang kritis di NTB, saat ini masyarakat telah didorong untuk menanam kemiri.

Dia mengungkapkan penanaman kemiri di hutan yang kritis sudah mulai dilakukan di beberapa kabupaten/kota seperti hutan Parado di Kabupaten Bima dan hutan Mareje Timur di Lombok Barat.

Harga jual kemiri juga sangat menjanjikan yaitu Rp10 ribu per kilogram. Dia mencontohkan seperti di hutan Mareje Timur, pada lahan seluas 2 hektare terdapat 150 pohon kemiri. Produksinya mencapai 1,3 ton sekali musim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dinas LHK NTB Amankan 4 Truk Bermuatan Kayu Ilegal dari Sumbawa

27 Okt 2025, 19:53 WIBNews