Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Memanas saat Pembela Tersangka Kasus Prada Lucky Singgung Isu LGBT

IMG-20251029-WA0014.jpg
Penasehat hukum para terdakwa tewasnya Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Saksi kunci Prada Richard terpaksa berbohong agar tidak dipukuli lagi oleh para senior, namun siksaan tetap berlanjut.
  • Penasehat hukum terdakwa memeriksa pernyataan saksi kedua dan mengajukan rekaman suara, namun ditolak oleh hakim.
  • Penasehat hukum menanyakan kedekatan antara Prada Lucky dan Prada Richard, tetapi dianggap tidak berkaitan dengan kesaksian hari itu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Sidang kedua yang mengusut kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sempat memanas. Momen ini terjadi saat pembela atau kuasa hukum militer dari para tersangka mengajukan kepada majelis hakim untuk memutarkan rekaman suara. Keduanya dituduh melakukan penyimpangan seksual atau indikasi LGBT (Lesbian, gay, biseksual, Transgender) dan rekaman itu menguatkan hal tersebut.

Ketegangan ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025). Agenda hari kedua ini menghadirkan 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky dan Prasa Richard J. Bulan. Penasihat hukum juga menyebut menyimpan wawancara soal indikasi LGBT tersebut dalam rekaman suara.

Indikasi ini menjadi permasalahan awal dan para senior menyiksa mereka supaya mengaku. Akibat berbagai siksaan tersebut, Prada Lucky sekarat dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

1. Pernyataan saksi kedua

IMG_20251028_163512.jpg
Kesaksian Serda Lalu Rhamdani dalam sidang kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Prada Richard yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini menyampaikan dirinya terpaksa berbohong sesuai yang dituduhkan oleh para seniornya itu agar tidak dipukuli lagi. Akan tetapi siksaan tersebut tidak kunjung berhenti.

Penasihat hukum terdakwa memeriksa kembali pernyataan Prada Richard saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Mereka menyebut Prada Richard sempat mengajak Prada Lucky untuk mengaku ketika mereka dibawa oleh staf intel.

Mereka memastikan itu kepada Serda Lalu F. Rhamdani, anggota intel yang mengamankan Prada Lucky dan Prada Richard. Serda Lalu adalah saksi kedua pada sidang hari itu.

"Iya, saya dengar saksi bilang untuk mengaku saja," jawab saksi kedua.

Serda Lalu Rhamdani pada saat yang sama juga mengaku tak tahu menahu soal perkara apa hingga kedua prada ini ditahan. Ia mengaku hanya mengikuti perintah dari Dansi Intel Thomas Awi yang sebelumnya menerima laporan dari Komandan Kompi Lettu Inf. Ahmad Faisal.

"Saya tidak tahu. Seingat kami hanya bilang ada indikasi, buktinya apa saya tidak tahu," jawab Serda Lalu.

2. Saling sanggah

IMG_20251029_103609.jpg
Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno saat memimpin sidang kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Indra Putra selaku anggota tim penasihat hukum atau pembela terdakwa pun mengajukan sebuah rekaman suara untuk diputar. Ia menyebut rekaman suara ini berisi pengakuan lain mengenai kedekatannya dengan Prada Lucky.

Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, menolak hal tersebut yang kemudian didebat lagi oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

"Sekarang saksi ada di sini. Jadi tanyakan saja kejadiannya seperti apa?," jawab Hakim Ketua.

"Izin, ini yang menyampaikan saksi sendiri," timpal pembela.

"Iya, itu kan pengakuan di luar sidang, paham maksud saya kan?," potong Hakim Ketua.

Penasihat hukum terdakwa menyebut mereka berupaya mencari kebenaran atas kasus kematian Prada Lucky dan terkait isu penyimpangan seksual yang jadi pemicu adanya hukuman. Namun majelis hakim langsung menghardik pernyataan itu.

"Jangan disampaikan seperti itu. Jangan menyampaikan pertanyaan yang bisa menjadi isu-isu. Statusnya ini saksi bukan terdakwa," tandas Hakim Ketua lagi.

"Siap, saksi. Kami tidak pernah menyebutnya terdakwa," sanggah Indra sebagai penasehat hukum.

"Makanya, perlakuannya!," timpal Hakim Ketua Subiyatno lagi.

3. Tanya kedekatan saksi dan korban

IMG_20251029_104523.jpg
Para penasehat hukum terdakwa dari kasus Prada Lucky kembali menghadiri sidang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kemudian penasihat hukum beralih menanyakan kedekatan Prada Lucky dan Prada Richard yang sejak lama berteman, jauh sebelum mendaftar sebagai prajurit hingga bertugas lagi di tempat yang sama. Oditur langsung menyanggah penasehat hukum yang mempertanyakan hal itu ketika Prada Richard hendak menjawab.

"Izin, Yang Mulia, pertanyaan itu tidak berkaitan dengan kesaksian hari ini," sanggah Oditur Letkol Chk Yusdiharto.

Sontak pengunjung sidang menyoraki pembela terdakwa hingga ditegur oleh majelis hakim.

"Sebentar, untuk pengunjung tolong jangan dicampuri," respon Hakim Subiyatno menenangkan pengunjung sidang.

Oditur lanjut menimpali lagi soal pernyataan penasehat hukum yang hendak mencari kebenaran informasi dari kasus ini.

"Kita dalam persidangan. Jangan seolah-olah kita merasa hanya kita yang mencari kebenaran. Saya tidak sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum seolah-olah mereka saja yang mencari kebenaran, kami tidak dan majelis hakim pun tidak," respons Oditur.

"Pak Oditur, tadi sudah saya tegur itu. Itu tendensius dan mendegradasi," kata Hakim Subiyatno meredam.

Setelah itu. penasihat hukum tak memberikan respons tambahan dan menyudahi kesempatan pembelaan mereka.

"Tidak ada lagi Yang Mulia," kata pembela mengakhiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kemenhut Segel Bekas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika

29 Okt 2025, 13:45 WIBNews