Mataram, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Pulau Sumbawa cukup besar. Sedangkan di Pulau Lombok, Satpol PP Provinsi NTB masih menemukan produk tembakau iris tanpa cukai beredar di pasaran.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan mulai 22 Februari mendatang, pihaknya bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan mulai bergerak melakukan penindakan, sosialisasi, pembinaan dan pendataan.
"Kita menemukan bahwa kasus rokok ilegal yang terjadi di Pulau Sumbawa cukup besar. Sehingga kemungkinan besar operasi 2023 akan lebih banyak di Pulau Sumbawa," kata Yusron dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (11/2/2023).
