Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Sepuluh Pemda Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyampaikan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Dari 10 Pemda, UMK Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tertinggi di NTB, masing-masing Rp2,682 juta lebih dan Rp2,650 juta lebih.

"Semua kabupaten/kota sudah menyampaikan rekomendasi UMK ke gubernur untuk ditetapkan hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (30/11/2023).

1. Rincian lengkap besaran UMK di NTB tahun 2024

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Aryadi merincikan besaran UMK di NTB tahun 2024 berdasarkan rekomendasi 10 kabupaten/kota. Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kota Mataram Rp2.685.089
  2. Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067
  3. Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968
  4. Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497
  5. Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541
  6. Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862
  7. Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237
  8. Kabupaten Dompu Rp2.446.699
  9. Kota Bima Rp2.500.206
  10. Kabupaten Bima Rp2.476.195

2. Persentase kenaikan UMK tertinggi di KSB

Editorial Team

Tonton lebih seru di