Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Rincian Lengkap UMK Tahun 2024 di NTB, Mataram dan KSB Tertinggi

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
Mataram, IDN Times - Sepuluh Pemda Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyampaikan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Dari 10 Pemda, UMK Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tertinggi di NTB, masing-masing Rp2,682 juta lebih dan Rp2,650 juta lebih.
"Semua kabupaten/kota sudah menyampaikan rekomendasi UMK ke gubernur untuk ditetapkan hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (30/11/2023).
1. Rincian lengkap besaran UMK di NTB tahun 2024
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDn Times/Muhammad Nasir)
Aryadi merincikan besaran UMK di NTB tahun 2024 berdasarkan rekomendasi 10 kabupaten/kota. Dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Mataram Rp2.685.089
- Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067
- Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968
- Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497
- Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541
- Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862
- Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237
- Kabupaten Dompu Rp2.446.699
- Kota Bima Rp2.500.206
- Kabupaten Bima Rp2.476.195
2. Persentase kenaikan UMK tertinggi di KSB
Editorial Team
EditorLinggauni
EditorMuhammad Nasir
Follow Us