ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
KASN mengeluarkan rekomendasi pengawasan netralitas ASN terhadap Lalu Gita Ariadi dengan Nomor R-2043/NK.01.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Rekomendasi hasil pengawasan itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Ada tiga poin rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Pertama, upaya atau tindakan yang dilakukan Lalu Gita Ariadi dengan melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024.
KASN mengimbau Lalu Gita Ariadi agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan guna menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.
Kedua, apabila Lalu Gita Ariadi akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun untuk menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya calon maupun pasangan calon dalam pemilihan, diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin.
Ketiga, apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender Lalu Gita Ariadi tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.