Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC di Desa Gerimax Kecamatan Narmada Lombok Barat, Senin (24/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali terjerat perkara korupsi dalam kasus Kerja Sama Operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk pembangunan mal Lombok City Center (LCC). Dalam proyek tersebut, Zaini menyetujui pengalihan serta penyertaan modal aset lahan milik pemerintah daerah yang kemudian dijadikan agunan ke bank oleh pihak swasta tanpa prosedur yang sah. Praktik penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp38,6 miliar hingga Rp39 miliar.
Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat ini bergulir saat Zaini Arony sudah selesai menjalani masa hukuman atas kasus pemerasan investor yang diusut KPK sebelumnya. Tim penyidik Kejati NTB menetapkan Zaini sebagai tersangka pada Februari 2025 setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. Penetapan status hukum ini menegaskan kembali rekam jejak pelanggaran tata kelola pemerintahan yang melibatkan mantan orang nomor satu di Lombok Barat tersebut.
Proses peradilan perkara LCC ini berjalan dinamis dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tipikor Mataram awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Oktober 2025, yang kemudian sempat diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Desember 2025. Namun, pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (Mei 2026), majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman final berupa pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.