Regulasi Pusat Belum Rampung, Penetapan UMP NTB 2026 Molor

Mataram, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 molor akibat belum turunnya regulasi dari pemerintah pusat.
Semula, petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula perhitungan UMP 2026 direncanakan tuntas pada Jumat, 21 November 2025. Namun, hingga saat ini, regulasi yang akan menjadi acuan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menghitung UMP dan UMK 2026, belum ada dari Kemnaker.
"Belum keluar juklak untuk formula perhitungan UMP 2026," kata Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/11/2025).
1. Penetapan UMP NTB ditargetkan tuntas bulan November

Muslim mengatakan pada bulan ini, direncanakan juklak dari Kemnaker sudah turun. Sehingga, Pemprov NTB maupun Pemda kabupaten/kota akan segera melakukan pembahasan UMP 2026 bersama Dewan Pengupahan.
Dia menargetkan penetapan UMP NTB 2026 dapat segera ditetapkan setelah keluarnya regulasi dari Kemnaker. "Bulan ini rencana keluar juklak dari pusat," jelasnya.
Muslim, menjelaskan formulasi perhitungan UMP sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Salah satu formula perhitungan UMP yang ditunggu pemerintah daerah adalah penentuan indeks tertentu atau koefisien Alfa.
“Yang ditetapkan oleh pusat adalah koefisien pengalinya, koefisien Alfa. Jadi kita tunggu dari pusat dulu,” tambah Muslim.
Pemprov NTB dapat membahas besaran kenaikan UMP 2026 setelah koefisien pengali yang komponen utama perhitungan ditetapkan oleh Kemnaker. Namun, kata Muslim, pihaknya telah menggelar pertemuan pendahuluan dengan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, dan akademisi yang menjadi Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
2. UMP NTB 2026 diperkirakan naik

Muslim mengatakan UMP 2026 diperkirakan akan tetap naik. Namun, dia belum bisa memprediksi besaran kenaikannya. “Tapi kan penentu koefisien itu ada di pusat. Besaran UMP kita besok tergantung hasil keputusan Menteri,” kata dia.
Serikat pekerja di NTB mengusulkan kenaikan UMP 2026 lebih dari 10 persen. Namun penetapan akan mengacu pada formula baru yang ditentukan oleh Kemnaker.
Serikat pekerja juga mengusulkan sejumlah kebijakan tambahan yang bisa diperkuat di daerah. Salah satunya perlindungan bagi pekerja berusia di atas 60 tahun yang tidak tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu sisi lain yang mereka minta. Mereka sadar bahwa koefisien pengali itu ditentukan pusat. Jadi harapannya ada sentuhan lain yang bisa dilakukan di daerah,” ungkapnya.
3. Asosiasi pengusaha minta pemerintah pusat cabut kebijakan efisiensi

Pada prinsipnya, kata Muslim, Asosiasi Pengusaha tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 2026. Namun, mereka meminta pemerintah agar mencabut kebijakan efisiensi anggaran yang sangat dirasakan dampaknya pengusaha hotel dan restoran.
Menurut para pengusaha, kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah cukup menekan perputaran ekonomi di daerah terutama sektor perhotelan. “Pelaku usaha berharap program efisiensi pemerintah sebaiknya dicabut, supaya aktivitas ekonomi lebih bergairah. Hotel-hotel bisa lebih banyak digunakan dan tamu bisa lebih mudah datang dengan insentif yang ada,” tuturnya.
Pada tahun sebelumnya, UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.
Perhitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan pada waktu itu menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.
Besaran UMP 2025 yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.


















