WNA Prancis Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok Utara

Lombok Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan dengan menangkap dua orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang pernah terjerat kasus serupa dan sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
1. Identitas kedua tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bayan. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian.
"Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” kata Diana, Sabtu (3/1/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
2. WNA Prancis pernah direhabilitasi di BNNP NTB

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Diana mengungkapkan bahwa tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.
Meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan karena perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam perkara ini yang menjadi fokus adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” kata Diana.
3. Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.


















