Pemuda di Kupang Aniaya Saudara dan Ayah Kandung saat Mabuk

Polsek Kota Raja mengamankan MAM setelah diduga menganiaya ayah dan adik kandungnya di rumah keluarga di Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, dini hari 16 Oktober 2026.
MAM diduga datang dalam pengaruh miras, mendobrak pintu rumah, lalu memukul adiknya berulang kali. Sang ayah yang mencoba melerai juga turut dianiaya.
Kedua korban mengalami luka di pelipis serta pembengkakan wajah dan kepala. Keluarga melapor, sementara polisi mendalami motif dan memproses MAM sesuai hukum.
Kupang, IDN Times — Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial MAM yang menganiaya keluarganya sendiri ketika dalam pengaruh minuman keras (miras). Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada membenarkan kejadian tersebut.
Mada dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026), mengungkap pelaku dalam laporan polisi tersebut sudah diamankan pasca kejadian tersebut. Pihaknya juga mendalami motif dari perbuatan tak pantasnya tersebut.
1. Mendobrak pintu

Kasus pemuda di Kupang aniaya ayah dan saudara kandung saat mabuk. (Dok Polresta Kupang Kota) Aksi penganiayaan brutal dan tega yang MAM lakukan terhadap ayah dan saudara kandungnya ini terjadi di tempat tinggal mereka di RT. 07 RW. 03, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, pada dini hari Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 01.30 WITA.
Akibat kejadian tersebut, jelas Kapolsek Kota Raja, korban mengalami luka pada bagian pelipis kiri dan kanan, serta terjadi pembengkakan pada wajah dan kepala.
"Ia diduga dalam pengaruh miras. Ia datang ke rumah korban dalam keadaan diduga sudah mabuk dan langsung mendobrak pintu rumah hingga adiknya terbangun," jelasnya.
2. Korban tiba-tiba dipukuli berulang kali

Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox) Setelah adiknya bangun MAM diketahui memukul adiknya berulang kali pada bagian kepala tanpa alasan jelas. Sementara ayah kandungnya yang juga melihat peristiwa itu coba melerai namun turut menjadi bulan-bulanan oleh anak tersebut.
"Korban yang merupakan ayah kandung terlapor berusaha melerai pertengkaran. Namun, upaya korban untuk menghentikan pertikaian justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dirinya sendiri," ungkapnya.
Korban dianiaya dari dalam rumah hingga ke luar rumah sampai wajah korban luka-luka.
"Pada kedua pelipis korban sampai luka-luka dan membengkak pada bagian wajah dan kepala," jelasnya lagi.
3. Langsung diamankan

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada. (Dok Polresta Kupang Kota) Keluarga tersebut langsung melaporkan perbuatan MAM sehingga Kepala SPKT Polsek Kota Raja, Aiptu Eman Radja, bersama Unit Jatanras Polsek Kota Raja bergerak cepat mengamankan terlapor. Pemuda itu selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah diamankan. Upaya ini juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu tindakan yang merugikan orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar AKP Frids Mada.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta kekacauan di lingkungan masyarakat.



















