ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Penangkapan MR berawal dari pengembangan kasus mahasiswa inisial CA yang kedapatan memiliki sabu di Desa Tambe Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Setelah diinterogasi, CA mengaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang dasi Kabupaten Dompu.
Anggota yang melakukan penangkapan saat itu, langsung mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain. Hingga transaksi disepakati di areal pemukiman warga di Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
Ketika menunggu pesanan, anggota menemukan terduga MR yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Type N Max warna hitam. Begitu melihat dia, anggota lalu mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku MR.
Saat ditangkap, MR membuang plastik warna merah di gang. Setelah diperiksa, anggota menemukan dua bungkus plastik klip besar warna hitam yang di dalamnya berisi barang diduga sabu dengan berat 19.00 gram.