Bima, IDN Times - Sejumlah warga di Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak adanya pasar malam di desa setempat. Mereka menilai di dalam kegiatan itu ada beberapa item praktek judi yang berkedok permainan.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan meninjau langsung lokasi pasar malam tersebut. Termasuk mereka menyampaikan ke Pemdes agar segera meninjau kembali izin operasi pasar malam.
"Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah ke judi tak digelar. Kalau yang semacam wahana permainan anak, boleh-boleh saja," kata Muhlis, warga Dusun Sarita yang menolak adanya pasar malam, Senin (23/10/2023).