Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan olah TKP penemuan jenazah hangus terbakar di Sekotong, Lombok Barat, Minggu (25/1/2026). (dok. Istimewa)
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit kendaraan roda empat jenis Innova, sepatu merek Vans warna abu-abu, jaket hitam, dua buah CCTV, swab basah DNA darah yang ada di bagasi mobil.
Selain itu, juga ditemukan kotak permen karet warna putih diduga berisi narkotika jenis ganja. Kemudian swab kering DNA, satu plastik kunci kendaraan, satu buah baju warna hitam merek warrior, satu buah bingkai foto untuk pencocokan DNA pada gigi, satu HP Samsung A02, HP Samsung A32, dan satu HP Oppo warna biru hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP junto Pasal 458 ayat 2 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, namun karena pembunuhan dilakukan terhadap ibu kandung, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Kemudian sesuai Pasal 459, pelaku terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, masyarakat Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, geger dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi hangus terbakar di pinggir jalan raya setempat, Minggu (25/1/2026).
Penemuan ini pertama kali oleh warga sekitar yang sedang melintas di area lahan kosong milik salah seorang penduduk setempat. Lokasinya kejadian berada di pinggir jalur utama Sekotong ini langsung dipadati warga yang ingin melihat lebih dekat. Sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Sekotong dan Polres Lombok Barat tiba untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).