Mataram, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) inisial I (37) dibekuk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 27,4 kilogram ke daerah wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I di Parkiran Fast Boat Sasaku Jalan Raya Senggigi-Pemenang Dusun Teluk Nara Desa Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara," ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mapolda NTB, Rabu (16/7/2025).