Bima, IDN Times – Polisi mengamankan satu unit mobil pick up yang memuat sedikitnya enam boks yang berisi terumbu karang. Satuan Polairud Polres Bima Kota menduga bahwa itu merupakan terumbu karang tanpa dokumen.
Terumbu karang tanpa dokumen diduga milik SR (41) warga Kabupaten Bima. SR beserta barang bukti tersebut diamankan personel Sat Polairud Polres Bima Kota pada Selasa (19/7/2022) pukul 01.30 wita.