Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Pelecehan Santri di Lombok Timur

Tersangka inisial LM (40), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santri di Desa Kotaraja Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur, Lombok Timur. Kedua tersangka inisial LM (40) dan HSN (50).

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi terkait dua kasus pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur.

"Dari ketiga laporan polisi tersebut, ada dua perkara. Kami menetapkan dua tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," terang Hery saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023) sore.

1. Korban di TKP Desa Kotaraja

Dua tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santri di Desa Kotaraja dan Sikur, Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk korban pelecehan seksual pada tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kotaraja, sebut Hery sebanyak dua orang. Sedangkan di TKP Desa Sikur jumlah korban sebanyak satu orang. Semua korban merupakan anak di bawah umur.

Terkait dengan informasi adanya 41 korban di TKP Desa Kotaraja, pihaknya akan melakukan pendalaman. Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat ini baru ada dua korban di TKP Desa Kotaraja.

"Sesuai dengan laporan pengaduan kami terima, dari kejadian yang ada memang baru beberapa korban yang melapor. Sampai saat ini kami menerima 3 laporan dari korban," imbuhnya.

2. Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hery menjelaskan modus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban. Dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

"Pelaku ini dia langsung berkomunikasi atau berhubungan dengan korban. Dan melakukan bujuk rayu kepada korban," tuturnya.

Polisi telah mengantongi barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di TKP. Barang bukti tersebut nantinya akan membuat perkara pelecehan seksual ini menjadi terungkap.

3. Saksi dan korban mendapatkan perlindungan LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Hery menambahkan kasus pelecehan seksual terhadap santri pada dua TKP di Lombok Timur ini mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memberikan perhatian khusus mengingat para korban masih anak di bawah umur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK. Bahkan kami juga dihubungi LPSK untuk memberikan perlindungan, memperjuangkan hak-hak korban ini," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us