Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Komisaris Besar Kobul Syahrin Ritonga membenarkan perihal adanya penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul seperti dilansir Antara pada Selasa (27/9/2022).