Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perampok yang Perkosa Korbannya di Lombok Timur Ditembak Polisi

Pelaku perampokan dan pemerkosaan yang ditangkapo Polres Lombok Timur (Antara)
Pelaku perampokan dan pemerkosaan yang ditangkapo Polres Lombok Timur (Antara)

Lombok Timur, IDN Times - ZK (42), pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korbannya di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditembak polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap polisi. Polisi terpaksa menembak betis kirinya, dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu M Fajri didampingi Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman, membenarkan pihaknya telah mengamankan ZK. Dia merupakan warga Labuhan Haji, pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan di wilayah Labuhan Haji pada September 2022 .

1. Dirampok dan diperkosa

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kirinya.

"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Labuhan Haji baru baru ini," ucap M Fajri seperti dilansir dari Antara pada Senin (26/9/2022).

Dikatakan Fajri, modus operandinya, pelaku selalu mencari korban perempuan. Sehingga dalam aksinya, selain membawa kabur barang milik korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

2. Diancam pakai parang

Metro
Metro

Pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan parang sebelum memperkosa korbannya. Setelah nafsu bejatnya terpuaskan, Pelaku langsung kabur dengan membawa barang hasil jarahan di rumah korbannya.

"Hasil pengembangan penyidikan, pelaku kerap melakukan aksi pencurian, termasuk memperkosa korbannya," katanya.

3. Akui berbuat asusila pada 9 korban

google
google

Pelaku tak menampiknya justru mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan ada sembilan laporan yang diterima terkait perbuatan asusia yang dilakukan pelaku tersebut.

"Selama ini Dua kecamatan yang menjadi sasaran aksi pelaku, yaitu Kecamatan Selong dan Labuhan Haji," katanya.

4. Merampok di 11 TKP

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengakui dirinya telah melakukan aksi di 11 TKP. "Setiap beraksi pelaku selaku sendiri, dan korban rumah korban yang dihuni wanita dan situasi sepi," ucapnya

Fajri juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa 11 handphone berbagai merek serta sepeda motor yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

5. Terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Pasal 6 Nomor 12 tahun 2022, serta UU tindak pidana yaitu pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus kita dalami, untuk mengungkap TKP lain," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us