Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan adanya perbuatan pidana pada kasus kematian bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas dengan luka memar di bagian mulut dan menyisakan noda darah pada wajah korban.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.
"Jadi, penyidik saat ini sedang mendalami adanya temuan perbuatan pidana dari kasus kematian bocah 8 tahun di Lombok Timur itu," kata Arman seperti diberitakan Antara pada Senin (24/7/2023).
