Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

8 Organisasi Sipil Dampingi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

8 Organisasi Sipil Dampingi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB
Organisasi masyarakat sipil di NTB mendampingi anak yang diduga disetubuhi ayah kandungnya di wilayah Sekotong Lombok Barat. (dok. Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Sebanyak 8 organisasi masyarakat sipil mendampingi kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh ayahnya di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Organisasi yang mendampingi korban berusia 18 tahun ini, yakni Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan, proses pendampingan fokus dalam isu perlindungan anak. Kasusnya sendiri masih simpang siur dalam proses penyidikan personel kepolisian. 

"Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya bukan pada substansi penegakan hukumnya. Karena itu menjadi kewenangan Polda NTB dan Polres Lombok Barat," kata Yan di Mataram, Sabtu (22/7/2023).

1. Korban harus mendapatkan perlindungan khusus

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Yan mengatakan, kasus dugaan pencabulan di wilayah Sekotong Lombok Barat menjadi perhatian publik. Karenanya perlu langkah perlindungan kepentingan terbaik bagi korban. 

Mendapatkan pelindungan khusus sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di antaranya terkait kerahasiaan identitas anak korban, hal ini wajib dipenuhi oleh aparat, pendamping, masyarakat termasuk oleh media massa. Yan menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB Linggauni di mana media sosial membagikan identitas korban secara gamblang.

"Untuk ini pun, secara tegas kami meminta kepada masyarakat agar tidak membaginya lagi dan bagi yang sempat membagikan agar menghapusnya segera," ujarnya.

2. Korban diamankan ke shelter

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara ini, Yan memastikan pihak PBHM NTB sudah mengamankan korban ke rumah aman sementara (shelter). Turut mendampingi para petugas yang profesional di bidangnya.  

Selain itu, korban pun didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebagai pihak yang dipercaya anak dan keluarga korban untuk mendampinginya selama proses hukum.

Ada juga psikolog, Sakti Peksos dari Dinas Sosial dan UPT PPA Lombok Barat.

"Kami berupaya memastikan anak korban di tiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi, tidak ada intimidasi dari pihak mana pun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi," tambahnya.

3. Koordinasi dengan LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Pendamping dan pihak penyidik Polda NTB selalu berkoordinasi dengan baik. Bahkan dalam waktu dekan ini, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Supaya korban diberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh pengacara dan paralegal selama pemeriksaan.

"Untuk itu, kami berharap maklum kepada pihak yang menanyakan perkembangan kasus ini kepada kami, pendamping dari sejak kemarin tidak kami tanggapi," terangnya.

Ia meminta semua pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian dan para pendamping, tidak lagi berpendapat atau berbuat sesuatu yang memperkeruh suasana.

Apalagi berupaya mengintimidasi korban dan keluarganya.

4. PDIP NTB memprotes keras aksi main hakim sendiri

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi NTB memprotes persekusi terhadap kadernya, Ketua PAC PDIP Kecamatan Sekotong Lombok Barat inisial S (50).

Pria ini, Minggu (16/7/2023) diamuk massa atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.  

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP NTB Raden Nuna Abriadi mengatakan, bahwa aksi persekusi yang viral di media sosial tersebut telah merugikan partainya. Karenanya, PDIP NTB meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan untuk melakukan investigasi di lapangan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews