Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Tersangka dijebloskan ke Rutan Mapolres Lombok Tengah terkait pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Benar, saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Selasa (15/10/2024).

1. Sempat mangkir pada pemeriksaan pertama

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Iwan menjelaskan penahan terhadap LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024). Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (11/10/2024), LN mangkir atau tidak hadir memenuhi surat panggilan penyidik.

"Saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.

2. Ditahan polisi hingga 20 hari kedepan

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka LN kemudian langsung ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2024.

"Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan, penyidik akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tandasnya.

3. Terancam 7 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka LN didasarkan atas beberapa bukti. Kemudian diperkuat keterangan beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Selama penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas. Berdasarkan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024), penyidik menetapkan LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us