Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mebel SMK Dinas Dikbud NTB ke kejaksaan. Proyek pengadaan mebel SMK se-Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp10,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing inisial KS dan MJ. Tersangka KS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MJ merupakan penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan mebel SMK se-NTB.
