Polisi di Ende Gebuki Pria Difabel Berulang Kali hingga Tewas

- Polisi di Ende mengungkap oknum polisi, Bripda Oscar Poldemus Amtiran (23), menganiaya hingga tewas seorang difabel, Paulus Pende alias Adi (38), pada tiga lokasi berbeda.
- Bripda Oscar kini telah ditahan dan dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTT terkait dengan proses pidana maupun kode etik profesi Polri.
- Jenazah korban telah diotopsi pada Sabtu (1/11/2025) guna mengungkap penyebab pasti kematian korban dan memperkuat proses penyidikan.
Kupang, IDN Times - Investigasi polisi mengungkap oknum polisi, Bripda Oscar Poldemus Amtiran (23), menganiaya hingga tewas seorang difabel, Paulus Pende alias Adi (38), pada tiga lokasi berbeda.
Kasus yang dilakukan anggota Polres Ende pada Rabu malam ini (29/10/2025) juga telah ditangani dan Bripda Oscar sudah ditahan.
Sementara jenazah dari Paulus juga telah diautopsi oleh kepolisian setelah mendapat izin dari keluarga korban.
1. Hujani pukulan ke korban di tiga lokasi

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, didampingi Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengungkap ini dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Menurut Bripda Oscar, korban menghina dan meremehkan dirinya sehingga ia tersinggung dan naik pitam. Ia kemudian menganiaya korban dengan memukul secara berulang kali.
Lokasi pemukulan pertama di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria. Ia memukul kepalan tangan kanan pada pipi kiri hingga korban jatuh dan dihujani pukulan hingga ia ditahan beberapa saksi.
Lokasi kedua di pinggir Jalan Prof W Z Yohanes. Ia memukul korban yang sedang duduk di atas motor hingga terjatuh dan sempat mengambil parang. Lagi-lagi ia ditahan.
Pada lokasi ketiga di dekat sebuah pangkas rambut, pelaku menyerang korban lagi hingga tersungkur sebelum akhirnya dilerai oleh saksi lainnya lagi.
2. Pelaku dibawa ke Polda NTT

Bripda Oscar kini telah ditahan dan dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan proses pidana maupun kode etik profesi Polri.
Secara pidana, kata Kapolres Ende, anggota polisi ini bakal dijerat Pasal 335 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, secara kode etik profesi, pelaku juga dihadapkan pada sidang Bid Propam Polda NTT dan terancam hukuman berat berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Paman kandung korban, Daniel Wara, mewakili keluarga, secara tegas meminta pelaku untuk dipecat (PTDH) dan dihukum seberat-beratnya.
3. Jenazah korban sudah diautopsi

Sementara jenazah korban telah diotopsi pada Sabtu (1/11/2025) guna mengungkap penyebab pasti kematian korban dan memperkuat proses penyidikan. Proses autopsi ini dipimpin oleh dr. Edwin Tambunan dan tim ahli forensik dari Biddokes Polda NTT.
Autopsi ini berlangsung hampir dua jam di rumah duka di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah. Jenazah diserahkan kembali kepada keluarga pada pukul 12.15 Wita untuk dilanjutkan dengan ibadah.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP I Gusti Made Andre Putra Sidharta, menyebut hasilnya akan menjadi bukti kunci untuk menentukan jeratan pasal yang tepat bagi pelaku.
"Kami akan berkoordinasi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.


















