Mabuk Miras, Seorang Polisi di Ende Aniaya Warga hingga Tewas

- Pelaku menganiaya korban setelah adu mulut dalam pengaruh minuman keras pada Rabu malam.
- Paman korban melapor kejadian ini dan berharap proses hukuman bagi pelaku yang transparan dan adil.
- Polres Ende menyampaikan permohonan maaf atas tewasnya almarhum dan akan memproses pelaku secara imparsial.
Kupang, IDN Times - Seorang anggota Polres Ende, Bripda Oscar alias OPA. menganiaya hingga menewaskan seorang warga setempat. Korban adalah Paulus alias Adi, warga Kelurahan Paupire, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam (29/10/2025) saat OPA tengah mabuk minuman keras (miras). Polres Ende menyampaikan duka cita akan kepergian korban dan akan berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil terhadap anggota mereka ini.
1. Sedang mabuk miras

Awalnya korban dan pelaku adu mulut dalam pengaruh minuman keras pada Rabu malam, (29/10/2025), sekitar pukul 22.30 WITA. Lokasi mereka berkumpul di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes.
Kemudian Oscar tanpa banyak bicara langsung menghampiri korban Adi dan memukul bagian belakang leher korban menggunakan kepalan tangan kanan. Korban pun seketika terjatuh.
Beberapa saksi sempat berupaya menahannya tetapi pelaku terus mengikuti korban yang hendak pergi. Ia menganiayanya sampai korban dilarikan ke RSUD Ende untuk perawatan intensif.
"Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore (30/10/2025), pukul 15.35 WITA," jelas Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni.
2. Penegakan hukum ganda

Pada hari kematian itu Paman kandung korban, Antonius Kapo, melapor kejadian ini ke SPKT Polres Ende dengan nomor LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT. Antonius berharap proses hukuman bagi pelaku yang transparan, adil, dengan pidana dan pemecatan termasuk bagi pelaku yang terlibat.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, dalam rilisnya, Jumat (31/10/2025), menyebut pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik secara cepat dan tegas, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pesan kami jelas: Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Sementara secara pidana, penyidikan pun telah dimulai, dengan ancaman hukuman bagi pelaku hingga 15 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum pidana umum.
"Untuk oknum ini, kami terapkan kode etik dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri, serta proses pidana umum. Pada prinsipnya, kami tidak mentolerir pelanggaran yang melawan hukum. Kegiatan hari ini menunjukkan komitmen Polri yang transparan dan terbuka, tidak ada yang ditutupi," imbuh Kapolres Ende.
3. Kapolres Ende minta maaf

Pihak Polres Ende sendiri telah menyampaikan maaf dan duka cita mendalam atas tewasnya korban. Peristiwa ini bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.
"Atas nama institusi, Polri menyampaikan permohonan maaf yang tulus," kata Kapolres Ende, AKBP I Gede lagi dalam rilisnya hari itu.
Bripda Oscar sendiri akan diprosesnya secara imparsial. Pihaknya juga tidak akan melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya ini.
"Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan," tegas Gede.



















