Mataram, IDN Times - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/7/2023). Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Yogi menjelaskan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Franto Akcheryan Matondang. "Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita," terang Yogi.