Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima orang yang diamankan oleh polisi (Dok Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan para pelaku judi kartu domino Qiu-Qiu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/4/2022) di Jalan Sultan Kharudin, Nomor 16, Lingkungan Persinggahan, kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan lima orang. Terdiri dari empat orang dewasa dan satu masih remaja saat tertangkap tangan melakukan judi kartu domino Qiu-Qiu, ungkapnya

1. Kelimanya berasal dari Pagesangan Barat

mainpoker

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/213/IV/2022/ SPKT/Polres Kota Mataram / Polda NTB. tanggal 10 April 2022, tentang tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Terduga yang diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram yakni R, (30), B, (30), SH, (30), SH, (25), FS ,(16), dengan alamat yang sama Pesinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram.

2. Polisi amankan barang bukti

Barang bukti yang diamankan oleh polisi (Polresta Mataram)

Adapun barang bukti 2 (dua) Kotak Kartu Domino merk EGO, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A5 warna Putih, 1 (satu) Unit Hp merk REDMI warna Hitam dan 1 (satu) Unit Hp merk REALME C2 warna Biru.

Ada pula 1 (satu) Unit Hp merk REDMI 5A warna Kuning, 1 (satu) Unit Hp merk IPHONE X warna Putih, 1 (satu) Unit Hp merk HUAWEI warna Putih, 1 (satu) Unit Hp kecil merk SAMSUNG warna Biru dan uang tunai Rp 230.000.

3. Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat

lebongkab.go.id

Modus operandi diketahui sekitar pukul 01.30 wita, awalnya TIM mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung perjudian Kartu Domino Qiu- Qiu.

Kemudian Tim langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di TKP Tim mengamankan semua terduga pelaku yang sedang bermain Judi Kartu Domino Qiu-Qiu, terangnya

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Kota Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

Editorial Team

EditorLinggauni