Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Kupang, IDN Times - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan 41 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka hendak berangkat bekerja ke Malaysia.
Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. Sehingga tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Indonesia untuk bekerja.
1. Ditangkap di pelabuhan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, 41 orang calon PMI ilegal tersebut yaitu 16 orang yang digagalkan ketika akan naik kapal KM Bukti Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang pada tanggal 29 April 2023. Sementara sisanya, ditangkap di Pelabuhan Lembata pada tanggal 30 April 2023.
"Usai penangkapan, proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon pekerja migran itu, sehingga baru disampaikan saat ini," ujar Kombes Pol. Ariasandy, Selasa (2/5/2023).
2. Perekrut atau calo menjanjikan uang Rp1 juta

Saat ini, kata Kombes Pol Ariasandy, puluhan calon PMI ilegal itu tengah diperiksa di Mapolda NTT. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka direkrut oleh seseorang berinisal MM," ucapnya.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan para calon PMI ilegal tersebut, bahwa MM menjanjikan uang sebesar Rp1 juta jika mau berangkat dan bekerja di perusahaan perkebunan usahawan Borneo Malaysia.
3. Selidiki calo

Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa calo atau perekrut para calon PMI ilegal itu. Diharapkan, hal serupa tidak terjadi lagi. Warga NTT juga diimbau untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji calo. Sebab keberangkatan non-prosedural dianggap sangat berisiko.
"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap yang merekrut calon pekerja migran itu," tutur Kombes Pol. Ariasandy.